Sabtu, 3 Juni 23

BI-Polri “Paksa” Perusahaan Transaksi Gunakan Rupiah

BI-Polri “Paksa” Perusahaan  Transaksi Gunakan Rupiah

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat akan “memaksa”  perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN menggunakan mata uang Rupiah dalam transaksi. Jika tidak, bisa dipidanakan.

Demikian isi nota kesepahaman antara Polri dan BI, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan masing masing instansi.

“BI sebagai otoritas moneter perlu menjaga kestabilan nilai tukar, cara menjaga kestabilan tersebut adalah bekerja sama dengan Polri,” ujar Gubernur BI Agus Martowardojo dalam acara “Penandatanganan Mou BI dan Polri,” di Gedung BI, Jakarta, Senin (1/9).

Dia mengatakan ruang lingkup kerja meliputi tukar menukar informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia dan sosialisasi. “Nota kesepahaman ini berlaku hingga lima tahun,” kata dia.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman mengancam akan memidanakan perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN di Tanah Air yang enggan menggunakan mata uang Rupiah dalam transaksi.

Hal itu ditegaskannya, mengingat semuanya telah diatur dan tegas-tegas dilarang dalam undang-undang. “Sudah ada aturannya dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, di antaranya yang tidak boleh menggunakan di luar mata uang rupiah untuk seluruh transaksi di Indonesia,” ujarnya.

Dirinya mengaku pihaknya akan mulai memberitahukan mengenai sanksi administrasi dan lain-lainnya yang ke depannya akan disosialisasikan. “Setelah sosialisasi tersebut sudah terealisasikan, maka ancaman pidana akan kita terapkan,” jelasnya.

Dirinya mengharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat bekerja sama dalam transaksi dengan mata uang Rupiah. “Semoga perusahaan-perusahaan apapun di Indonesia dapat menolak menerima pembayaran di luar rupiah,” ujar Kapolri.

Dirinya juga menambahkan kerjasama yang dilakukan dengan BI telah sampai ke daerah-daerah sehingga diharapkan bisa berjalan dengan lebih efektif.

“Kerjasama dengan daerah-daerah, nah setelah MoU seluruh cabang akan terus melakukan penjabaran MoU, maka segalanya bisa dilakukan di tingkat daerah sehingga daerah memiliki kemandirian tidak ke pusat terus. Karena penggunaan dolar sudah menyebar ke daerah-daerah,” pungkasnya.

Menurut dia kerja sama antara BI dan Polri telah berjalan di tingkat pusat sampai daerah. Adapun kerja sama yang telah terjalin adalah pengawalan dan pengangkutan uang rupiah, penanggulangan tindak pemalsuan uang, penanggulangan tindak pidana perbankan, serta layanan kas di kepulauan terpencil dengan polisi peraian.

Agus menjelaskan, kerja sama yang dilakukan BI dalam hal tukar menukar informasi adalah menanggulangi tingkat pemalsuan uang dan tindakan kejahatan perbankan di berbagai daerah.

Dia mengatakan, dalam bidang pengamanan dan pengawalan, kedua institusi bekerja sama dalam pengangkutan uang rupiah serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh badan usaha yang melakukan kegiatan manajemen kas dan pengolahan uang.

Dalam bidang penegakan hukum, kerja sama meliputi pidana pemalsuan uang, sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing.

Related posts