
Jakarta, Obsessionnews – Indonesian Police Watch (IPW) meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, menyusul telah diterimanya gugatan BG terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang putusan praperadilan, Senin (16/2/2015).
”Dengan dimenangkannya prapradilan Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada lagi alasan bagi Presiden Jokowi untuk tidak melantiknya sebagai Kapolri,” ujar Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Senin.
Menurutnya, putusan PN Jaksel sudah cukup membuktikan jika Budi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti apa yang telah dituduhkan oleh KPK. Alasan lain, Budi secara konstitusi juga sudah lolos mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 14 Januari 2015. Dengan demikian, pelantikan terhadap Budi sebagai Kapolri dianggap merupakan kewajiban.
“Apa yang sudah menjadi keputusan PN Jaksel merupakan kekuatan hukum bagi BG bahwa dirinya tidak bersalah, sementara itu secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG sebagai Kapolri,” terangnya.
Neta mengaku dirinya tidak ada maksud untuk melemahkan KPK. Namun, ia hanya mengkritisi apa yang dilakukan pimpinan KPK yang dianggap arogan dan otoriter, khususnya dalam memerintahkan penyidik untuk mengungkap kasus korupsi dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia melihat pimpinan KPK bertindak sewenang-wenang atas nama pemberantasan korupsi.
“Apalagi fakta-fakta di prapradilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK,” jelasnya.
Sementara lanjut dia, dalam Pasal 14 angka 5 Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013 disebutkan bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
“Perkembangan di prapradilan inilah yang membuat jajaran menengah bawah Polri makin solid, meski sebagian kecil jajaran atas masih bermanuver untuk mencari peluang agar bisa menggantikan posisi BG sebagai calon Kapolri,” tandanya.
Meski demikian Neta berharap, jika Budi dilantik sebagai Kapolri segera melakukan konsolidasi dan menata institusi Polri yang sempat carut marut pasca konflik perebutan posisi calon Kapolri. Selain itu Budi juga diharapkan segera menerapkan revolusi mental di tubuh Kepolisian, dan mengangkat lagi citra dan wibawa Kepolisian di depan masyarakat.
Namun di pihak lain, Koalisi Masyarakat Sipil berencana melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY). Laporan dilakukan atas keputusan Sarpin memenangkan gugatan praperadilan BG atas KPK. “Kita mau melaporkan hakim Sarpin ke KY. Dia telah melampaui kewenangannya,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Ewatch (ICW) Emerson Yuntho di kantor KPK, Senin (16/2).
Menurut Emerson, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang hakim dalam gugatan praperadilan tidak bisa memutuskan status tersangka yang telah disandang seseorang. “Waktu kasus penetapan tersangka di Chevron itu kan hakimnya dimutasi, kena sanksi. Jadi, kita minta hakim ini diperiksa, harusnya dipecat si Sarpin,” tegas Aktivis ICW.
(Albar)