Sabtu, 20 April 24

BG Akui Ada Transaksi di luar Jabatannya Sebagai Polisi

BG Akui Ada Transaksi di luar Jabatannya Sebagai Polisi

Jakarta – Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di ruang Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2015). Dalam kesempatan tersebut mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu menjelaskan kepada anggota Dewan mengenai rekening gendut miliknya.

Budi mengakui, memang ada transaksi yang masuk ke dalam rekeningnya. Namun, menurut keteranganya transaksi itu bukan terkait dengan profesinya sebagai ‎petinggi Polri, melainkan berasal dari bisnis perusahaan yang dikelola oleh keluarganya yang sudah berjalan cukup lama.

“Khusus menyangkut saya, bahwa benar pada rekayasa adanya terhadap transaksi keuangan tapi terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur,” ujarnya di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Karena itu, Budi merasa heran jika selama ini transaksi itu dianggap mencurigakan, terlebih dengan adanya keputusan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana korupsi gratifikasi‎ dan rekening gendut. Padahal menurutnya, persoalan itu pernah diselidiki dan diusut oleh Bareskrim Polri, dan Budi dinyatakan bersih.

“Hasil penyelidikan Bareskrim telah dikirim ke PPATK 18 Juni 2010, disimpulkan sebagai transaksi wajar, tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara. Transaksi keuangan legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” terangnya.

Budi yakin, dengan hasil penyelidikan Bareskrim Polri sudah cukup membuktikan bahwa dirinya bersih dari unsur kejahatan korupsi. Dengan begitu, Ia meminta agar publik menghargai hasil apa yang sudah menjadi keputusan hukum di Bareskrim Polri itu.

“Polri telah menindaklanjuti masalah dan hal-hal tersebut bukan tidak pernah ditindaklanjuti. Itu merupakan produk hukum yang harus dihargai sebagai kekuatan hukum sah,” pungkasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.‎ (Abn)

Related posts