Jakarta, Obsessionnews.com – Bareskrim Mabes Polri berencana Kamis (10/11), akan memeriksa Buni Yani, pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang surat Al Maidah Ayat 51 saat kunjungannya di Kepulauan Seribu.
“Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis besok,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Riyanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Seperti diketahui, Buni dilaporkan ke polisi karena diduga telah mengedit ucapan Ahok di Kepulauan Seribu, kemudian mengunggah ke You Tube. Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Akibat video tersebut, Ahok diduga melakukan penistaan terhadap agama. Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus Ahok secara terbuka pada pekan depan. (Purnomo)