
Cilacap, Obsessionnews – Pemerintah Indonesia kembali fokus kepada pelaksanaan eksekusi hukum mati gelombang kedua terhadap para terpidana narkoba. Rencananya, eksekusi akan dilakukan pada pekan ini tepatnya 72 jam lagi.
“Tinggal dihitung saja, 72 jam lagi, dihitung dari mulai hari Sabtu kemarin,” ujar kuasa hukum terpidana mati asal Negeria, Raheem Agbaje Salami, Utomo Karim, Senin (27/4/2015).
Menurutnya, semua terpidana mati sudah diisolasi di Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dalam pengawalan ketat, dan tidak bisa menerima kunjungan dari siapapun kecuali dari pihak keluarga dan kuasa hukum serta dari kedutaan besar negara masing-masing.
Jaksa Agung sebelumnya mengatakan, setidaknya ada 9 nama yang akan dieksekusi dalam gelombang kedua ini. Mereka antara lain berasal dari negara Australia, Nigeria, Brasil, Ghana, Filipina, dan Indonesia. Persiapannya hukuman pun disebut oleh Jaksa Agung sudah mencapai 99 persen.
Surat pemberitahuan hukuman mati akan disampaikan kepada terpidana 3×24 jam sebelum pelaksanaan hukuman mati. Dalam waktu itu, terpidana diberi kesempatan untuk menyampaikan permintaan terakhir, kepada jaksa eksekutor.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, eksekusi tidak akan mendapat halangan dari pihak luar. Penundaan hanya bisa dilakukan bila, cuaca tidak mendukung. “Bila ada kendala seperti, hujan badai, eksekusi bisa dilakukan hari berikutnya,” jelasnya. (Albar)