Jumat, 19 April 24

Berstatus Tahanan Kota, Sutanto Malah Ditangkap KPK di Jakarta

Berstatus Tahanan Kota, Sutanto Malah Ditangkap KPK di Jakarta

Padang, Obsessionnews.com – Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Yuswadi mempertanyakan kenapa Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto bisa ke Jakarta, padahal statusnya tahanan kota.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Xaveriandy Sabtu (18/9) dinihari di Jakarta karena diduga menyuap Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta terkaitkuota impor gula.

Semesta itu, di Padang, Xaveraindy Sutanto adalah terdakwa dalam kasus 30 ton gula tanpa SNI yang saat ini prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Padang. Proses sidang saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut Yuswadi, Sutanto tidak bisa ke Jakarta karena masih dalam tahanan kota dan kasusnya masih dipersidangan di Pengadilan Negeri Padang.

“Seharusnya, jika tahanan kota harus ada izin dari jaksa, karena bersangkutan masih pengawasan jaksa,” ujarnya saat ditemui di Kejati Sumbar, Senin (19/9) siang.

Sejauh ini, pihak kejaksaan tinggi Sumbar belum mengeluarkan izin terhadap Sutanto untuk ke Jakarta. Secara hukum, Sutanto sudah menyalahi aturan. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.