Jakarta, Obsessionnews – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dugaan korupsi atas proyek pembangunan Stadion Utama sepakbola di Gede Bage, Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
“Terhadap Ir.YAS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Stadion Utama Sepak Bola Gede Bage,” ujarnya.
Rikwanto menambahkan, proyek tersebut adalah proyek tahun anggaran 2009-2014. Belum dirinci pasal yang disangkakan Penyidik kepada tersangka YAS.
Dia juga menjelaskan, proyek tersebut menelan biaya yang cukup besar, yaitu Rp 545 miliar. Tadinya, stadion ini diharapkan menjadi kebanggaan warga Kota Kembang.
Akan tetapi, diawal pembangunan stadion tersebut, telah mendapat pertentangan oleh sejumlah warga kota Bandung dan belum lagi soal cekaknya kucuran dana dari pemerintah provinsi. (Purnomo)