Rabu, 27 September 23

Berkas Tak Lengkap, Kasus Kasda Belum Maju Peradilan

Berkas Tak Lengkap, Kasus Kasda Belum Maju Peradilan

Semarang, Obsessionnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana kas daerah (Kasda) Kota Semarang sebesar Rp 22,7 miliar, yakni Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penyidik belum lengkap. Jaksa peneliti pun mengembalikan berkas penyidikan ke Polrestabes Semarang.

Penyidik Polrestabes baru mengirimkan SPDP satu orang tersangka, Suhantoro (S). Sedangkan SPDP tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK), mantan Marketing BTPN Cabang Semarang belum dikirim ke kejaksaan. Seperti diketahui, S dan DAK ditetapkan tersangka penyidik pada Juni 2015 lalu.

“Kami masih melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiharto kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).

Kepala Kejari Semarang, Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP kasus kasda dengan tersangka Suhantoro, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (Ka UPTD) DPKAD Kota Semarang pada minggu lalu.

Terkait Penerimaan, Kejaksaan sendiri telah meneliti dan meminta petunjuk ke Kejati Jateng. “Sudah dikirim berkas perkara atas nama S. Dan sudah diteltii jaksa peneliti, bahkan sudah minta pentujuk ke Kejati. Intinya berkas belum lengkap secara formil dan materiil. Berkasnya sudah dikembalikan lagi ke penyidik agar dilengkapi,” kata Asep.

S dan DAK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi uang negara Rp 22,7 miliar. Penyidik kepolisian sebelumnya telah menyita sejumlah alat bukti berupa uang dari BTPN Semarang. Penyidik juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara atas kasus tersebut

“Permohonannya sudah kami terima. Kami masih mengumpulkan data dan informasi atas hal itu,” kata Kepala BPK Jateng, Hery Subowo melalui Kasubag Hukum, Supriyono Hadi. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.