Jumat, 19 April 24

Berkas Pansel Capim KPK Diterima Komisi III DPR

Berkas Pansel Capim KPK Diterima Komisi III DPR

‎Jakarta, Obsessionnews – Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Tim Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (23/11/2015). Rapat tersebut untuk menindaklanjuti hasil laporan Pansel KPK yang telah meloloskan 8 Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan hasil rapat, Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menerima semua laporan dukumen dari Pansel KPK, yang berisi tentang profil dan rekam jejak masing-masing Capim KPK.

Menurut Benny, laporan yang diberikan Pansel sudah lengkap, baik catatan tentang hasil wawancara Capim KPK, kemudian hasil pesikotes, dan juga hasil medical check up-nya serta personal tracingnya.

“Dengan demikian, dukumen-dukumen yang ada, bisa dijadikan acuan, dukumen bagi Komisi III untuk melanjutkan fit and proper test terhadap Capim KPK yang diajukan oleh Pansel,” Kata Benny di DPR.

Adapun mengenai kondisi Capim KPK yang disebut ada yang tidak memenuhi syarat, Benny menganggap itu bagian dari persoalan teknis yang tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugurkan Capim KPK mengikuti fit and proper test.

“Untuk sementara ini, semua lengkap, kalau pun ada yang tidak memenuhi persyaratan, misalnya persyaratan, sarjana hukum, tapi itu kan sangat administratif, sangat teknis, teknis administratif tidak bisa menggugurkan, capim-capim yang ada,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, bila ada Capim KPK yang masih dianggap bermasalah, maka semua diserahkan kepada fraksi-fraksi di Komisi III untuk memberikan penilaian. Menurutnya, penolakan Capim KPK bisa dilakukan pada pada saat Komisi III menggelar fit and proper test.

“Kalau mau menolak atau menerima nanti pada saat fit and proper test,” jelasnya.

Rencananya nanti malam KPK akan menggelar rapat pleno untuk menentukan kapan fit and proper test berlangsung. “‎Namun sebelum itu kita akan menggelar rapat dengar pendapat dulu dengan ahli hukum pidana, salah satunya adalah Profesor Romli, yang merancang UU KPK ini,” pungkasnya. (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.