Sabtu, 2 Desember 23

Berkas Kasus Obor Rakyat Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejari

Berkas Kasus Obor Rakyat Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejari

Jakarta – Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo (Jokowi) melalui Tabloid Obor Rakyat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tribagus Spontana, berkas kasus Obor Rakyat telah dinyatakan P21 sejak 15 Januari lalu, dengan dua tersangka selaku pengelola Tabloid tersebut yakni Setiyardi Budiono (43) dan H Darmawan Sepriyosa (44)

“Maka secara resmi kasus Obor Rakyat dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Pusat. Diserahkan dua tersangka atas nama Setiyardi Budiono dan H Darmawan Sepriyosa,” ujar Tony di Kejagung, Jakarta, kamis (22/1/2015).

Menurut Tony, meski pelaksanaan tahap dua dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tetapi berkas dari penyidik Bareskrim tersebut sudah diterima oleh jaksa penuntut umum Kejagung. “Jadi, per hari ini tanggung jawab proses hukum sudah di penuntut umum,”katanya.

Dia menegaskan, saat ini sudah menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum untuk membawa kasus itu di persidangan. Selanjutnya JPU itu akan menyusun surat dakwaan berdasarkan perkara yang disangkakan kepada dua tersangka.

Lazimnya, kata Tony, dalam sepekan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua tersangka yang sebentar lagi menyandang status terdakwa itu dijerat pasal atau dakwaan primer pasal 311 ayat 1  KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, ternyata dua tersangka ini tidak ditahan. Alasannya, jika dilihat dari ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan atau yang akan didakwakan, keduanya tidak bisa dikenakan penahanan. “Menurut pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Pur)

Related posts