Jumat, 26 April 24

Wow!! Lyra Virna Dua Kali Jadi Tersangka

Wow!! Lyra Virna Dua Kali Jadi Tersangka
* Artis cantik Lyra Virna. (foto: Indowarta)

Jakarta, Obsessionnews.com – Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis cantik Lyra Virna menjadi tersangka kasus dugaan tindak pencemaran nama baik pada Jumat (16/3/2018). Lyra diduga melakukan pencemaran nama baik kepada pemilik ADA Tour, yakni Lasty Annisa.

“Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 (Maret) lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (20/3/2018).

Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Belum diketahui apakah selanjutnya Lyra akan ditahan atau tidak.

Kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa, pemilik Ada Tour dan Travel melaporkan Lyra Virna ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Kala itu, Lyra dan suaminya hendak berumrah dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan yang dikelola Lasty. Namun, kepastian berangkat tidak didapat oleh Lyra. Dia juga pernah meminta duit yang disetrokan kepada Lasty agar dikembalikan.

Menurut versi Lyra, biro umrah dan haji milik Lasty telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak kunjung mengembalikan uang ratusan juta Rupiah yang ia bayarkan guna berangkat ke Tanah Suci. Diketahui, Lyra memang sempat ingin terbang ke Tanah Suci lewat biro milik Lasty. Namun, Lyra membatalkan rencana itu dan meminta uangnya dikembalikan.

Sementara Lasty berdalih bahwa pihaknya sudah mengembalikan uang tersebut secara bertahap, sesuai kesepakatan awal. Merasa nama baik perusahaannya dicemarkan, Lasty pun melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya.

Lyra sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Lasty pada Oktober 2017. Namun, status tersangka Lyra kala itu dibatalkan dan dirinya kembali ditetapkan sebagai saksi terlapor. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.