Kamis, 25 April 24

Ungkap Kasus Jatibaru, Polisi Panggil Saksi Ahli Pemprov DKI

Ungkap Kasus Jatibaru, Polisi Panggil Saksi Ahli Pemprov DKI
* Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Selatan. (foto: netralnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menjadwalkan sejumlah saksi ahli dalam kasus ditutupnya Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hari ini Senin (12/3/2018) penyidik memanggil Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Yayan Yuhana untuk menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.

Namun Yayan mengatakan, yang akan hadir menjadi saksi kasus itu adalah Staf Peraturan Pelaksanaan Bagian Penyusunan Peraturan Perundang- undangan di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Okie Wibowo. “Yang datang ke Polda, Okie Wibowo,” kata Yayan saat dikonfirmasi wartawan.

Ia mengatakan, Okie merupakan Staf Pemprov DKI Jakarta yang membidangi Bagian Penyusunan Peraturan Perundang- undangan di Biro Hukum. Hal itu sesuai surat panggilan, perwakilan Biro Hukun DKI dijadwalkan akan memberikan keterangan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Ferdinand Ginting pada Jumat (9/3/2018).

Usai diperiksa, Sigit mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL). Dasar-dasar yang melatarbelakangi kebijakan tersebut juga turut dipertanyakan.

Kasus ini berawal dari Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian melaporkan Anies terkait kebijakannya tersebut. Hal itu dinilai melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.