Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 H kepada sebanyak 80.430 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia. Pemberian remisi tersebut dapat mengurangi kelebihan daya tampung sekaligus menghemat anggaran negara.
“Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami melalui siaran pers, Rabu (13/6/2018).
Dari jumlah tersebut sebanyak 446 orang narapidana dinyatakan bebas karena menerima remisi khusus, sementara 79.984 orang lainnya masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.
Utami berharap agar pemberian remisi dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.
“Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi wargabinaan atas segala pencapaian positif itu,” kata Utami.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebutkan, saat ini terdapat 250 ribu orang napi dan tahanan yang menghuni lapas sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang saja. (Has)