Sabtu, 20 April 24

Terbukti Memuluskan Anggaran, Setya Novanto Divonis 15 Tahun

Terbukti Memuluskan Anggaran, Setya Novanto Divonis 15 Tahun
* Setya Novanto bersama kuasa hukumnya saat sedang menjalani persidangan kasus korupsi e-KTP.

Jakarta, Obsessionnews.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan dendan Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto secara sah terbukti berhasil meloloskan anggaran proyek e-KTP yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Hakim menyebut Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). 

Sebagai anggota DPR serta ketua Fraksi Golkar saat itu. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP. Novanto memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pihak-pihak tertentu di DPR untuk mempermudah proses anggaran e-KTP.

“Karena sebelumnya Irman (pejabat Kemendagri saat proyek e-KTP, red) merasa sulit menggolkan anggaran e-KTP, akan tetapi setelah meminta bantuan terdakwa Setya Novanto, maka tahun 2011 anggaran e-KTP Rp 2,6 triliun benar-benar dapat disetujui. Padahal tahun sebelumnya permintaan anggaran selalu sulit meskipun tidak sebesar itu,” papar hakim anggota Frangki Tambuwun.

Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Novanto menerima duit total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung

Selain itu, Novanto juga diyakini hakim menerima 1 jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu. Hakim menyebut uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto.

“Bahwa terdakwa Setya Novanto telah terjadi pemberian fee yang ditujukan pada yang bersangkutan yang berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo, yang dikirim Biomorf Mauritius melalui Johannes Marliem ke Made Oka Masagung,” kata hakim.

Namun untuk pengembalian uang pengganti, Novanto hanya dibebani USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah diberikannya ke KPK. Sedangkan, untuk pengganti jam tangan Richard Mille, hakim menyatakan Novanto tidak perlu mengembalikannya karena telah dikembalikannya ke Andi Narogong.

“Menimbang bahwa pemberian jam tangan Richard Mille sudah dikembalikan ke Andi, sehingga terdakwa Setya Novanto tidak lagi dibebani uang seharga jam tangan,” kata hakim.

Hakim juga mempertimbangkan tentang uang pengganti serta pencabutan hak politik Novanto. Menurut hakim, Novanto merupakan pejabat yang tidak seharusnya melakukan korupsi. Namun hak politik Novanto tetap dicabut selama lima tahun.

“Menimbang bahwa dari uraian di atas, semestinya pejabat lembaga tinggi, memberikan contoh yang teladan. Menimbang bahwa untuk itu majelis hakim berpendapat terdakwa Setya Novanto harus dicabut hak politiknya,” ujar hakim. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.