Kamis, 25 April 24

Tak Dihubungi Polri, Orang Tua Frantinus Kecewa

Tak Dihubungi Polri, Orang Tua Frantinus Kecewa
* Suasana pas saat kijadian teriak bom di pesawat Lion Air. (foto: tribunnews.com)

Pontianak, Obsessionnews.com – Pihak keluarga Frantinus Narigi, pria yang menjadi tersangka peristiwa teriak ada bom di dalam pesawat Lion Air JT687 di Bandara Internasional Supadio pada Senin (28/5/2018) akan mendampingi Frantinus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Keluarga Frantinus yang diwakili oleh abang iparnya, Diaz Gwijangge tiba di Pontianak pada Jumat (1/6) bersama dua orang dari tim pengacara yang ditunjuk pihak keluarga dari Papua yaitu Aloysius Renwarin dan Frederika Korain.

Sebelum, pihak keluarga tiba di Pontianak, proses hukum Frantinus didampingi oleh Firma Hukum Ranik, Lin dan Associates.

“Dalam hal ini kami selaku keluarga Frantinus, menyampaikan apa yang kami lakukan disini (Pontianak) untuk pendampingan proses hukum bagi Frantinus,” ujar Diaz, Sabtu (2/6).

Diaz menambahkan, pihak keluarga di Papua baru mengetahui apa yang terjadi dengan Frantius setelah sekitar tiga jam (waktu Papua) peristiwa tersebut terjadi. Saat itu, sebut Diaz, sudah sekitar pukul 02.00 atau 03.00 WIT, dan pihak keluarga mengikuti terus perkembangan berita melalui media masa maupun media sosial.

“Setelah peristiwa tersebut, tidak ada surat pemberitahuan atau apapun dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan maupun penahanan Frantinus. Sebagai orangtua, kami kecewa,” ujarnya.

Saat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Frantinus sudah menyampaikan alamat keluarga angkat selama dia tinggal di Pontianak, maupun alamat orangtua di Papua.

“Tapi tidak dihubungi. Sehingga kami kemarin datang langsung dari Papua bersama tim kuasa hukum,” katanya.

Kuasa hukum yang disiapkan pihak keluarga, berjumlah 6 orang. Tim kuasa hukum tersebut nantinya juga akan ditambah dengan pengacara yang berasal dari Pontianak.

“Kemarin kami sudah menemui penyidik dari Mabes Polri, Kementerian Perhubungan dan Polresta Pontianak, kami putuskan untuk mencabut surat kuasa terhadap pengacara sebelumnya dan membuat surat kuasa baru kepada tim kuasa hukum yang kami bawa dari Papua,” jelasnya. (Tio)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.