Sabtu, 20 April 24

Sukseskan Pilkada Serentak, Jokowi Tetapkan 27 Juni Hari Libur Nasional

Sukseskan Pilkada Serentak, Jokowi Tetapkan 27 Juni Hari Libur Nasional
* Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Jokowi menetapkan tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi diktum pertama Keppres tersebut, sebagaimana dikutip Obsessionnews.com, Senin (25/6/2018).

Jokowi menetapkan libur nasional dalam rangka memberikan kesempatan ybagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.