Kamis, 25 April 24

Ratna Sarumpaet: Yang Halangi Demo Bisa Dipidana

Ratna Sarumpaet: Yang Halangi Demo Bisa Dipidana
* Ratna Sarumpaet.

Jakarta, Obsessionnews.com – Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet mengatakan, demonstrasi dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Siapa pun yang menghalangi orang untuk berdemonstrasi bisa dipidana.

Dalam UU No. 9 Tahun 1998 pasal 18 itu disebutkan pihak yang menghalangi atau menghadang dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi undang-undang ini akan dipidana 1 tahun penjara.

untitled2

Pernyataan Ratna itu terkait akan digelarnya Aksi Bela Islam (ABI) 3 di Jakarta, Jumat (2/12/2016). Dalam cuitannya di akun Twitternya, @RatnaSpaet, yang di-mention ke akun Presiden Joko Widodo (Jokowi), @jokowi, akun Wakil Presiden Jusuf Kalla, @Pak_JK, dan akun Humas Mabes Polri, @HumasPolri, mengatakan tidak seorang pun punya hak istimewa boleh melawan hukum. Oleh karena itu Ratna minta agar menghentikan memfitnah, mengintimidasi atau memprovokasi rakyat yang hendak menghadiri Aksi Bela Islam 3.

Karena menghalangi unjuk rasa adalah perbuatan pidana,” kicau Ratna.

ABI 3 merupakan kelanjutan dari ABI 1  dan ABI 2 yang menuntut polisi menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok menjadi sumber potensi keretakan harmonisasi antar umat beragama di Indonesia. Pria yang beragama Kristen Protestan ini menyinggung perasaan umat Islam terkait pernyataannya tentang Al-Quran surat Al-Maidah 51.

Gara-gara ucapannya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 itu ia dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Selain itu umat Islam dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang dikoordinir Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar ABI 1 di Bareskrim Polri dan Balai Kota DKI pada Jumat (14/10). Massa menuntut polisi menangkap Ahok.

Karena belum ada tanda-tanda polisi menciduk Ahok, massa kembali turun ke jalan dalam ABI 2 pada Jumat (4/11). Sasaran demo yang populer dengan sebutan demo 411 itu adalah depan Istana Presiden. Dipilihnya Istana Presiden sebagai objek demo karena massa menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi Ahok. Jumlah peserta demo 411 yang lebih dari 2 juta orang itu merupakan demo terbesar dalam sejarah Indonesia pasca reformasi 1998.

Dua belas hari kemudian, yakni Rabu (16/11), Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok pun dicekal ke luar negeri. Namun, anehnya, meski telah dijadikan tersangka calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 itu tidak ditahan. Ahok masih bebas berkeliaran.

Hal inilah yang membuat umat Islam semakin marah dan menuding Polri diskriminatif. Pasalnya, dalam banyak kasus orang-orang yang berstatus tersangka, terutama yang beragama Islam, langsung ditahan. Oleh karena itu umat Islam kembali berencana akan kembali menggelar demo pada Jumat (2/12/). Jumlah massa aksi 212 mendatang diperkirakan jauh lebih besar daripada 411. Massa akan menggelar sholat Jumat di sepanjang Jalan Sudirman-Jl. MH Thamrin-depan Istana Mereka. Mereka akan menuntut keadilan dalam kasus Ahok, yakni Ahok harus dibui!

Rencana ABI 3 itu membuat berang Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Seakan lupa hidup di era reformasi jenderal bintang empat ini melarang massa untuk berunjuk rasa. Ia beralasan pihaknya tengah memproses kasus Ahok.

Dan yang mengejutkan Tito menduga ABI 3 memiliki agenda makar. “Jika ada demo lagi maka aksi itu diduga punya agenda makar,” kata Tito dalam konferensi pers  di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan,  Senin (21/11).

Permintaannya agar masyarakat tidak berdemonstrasi pada 2 Desember diulanginya lagi pada acara istighosah di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/11). Soal  adanya isu sekelompok massa yang akan menduduki gedung DPR, Tito mengatakan akan memperketat keamanan. Dia mengaku sudah kerap menjelaskan hal tersebut ke media sehingga tidak perlu menjelaskannya berulang-ulang. “Baca Google saja siapa yang ingin menjatuhkan pemerintah,” terangnya. (@arif_rhakim)

Baca Juga:

“Copot Tito, Bui Ahok! “

Komisi III DPR: Ucapan Kapolri Bernada Provokatif

Makar, Maklumat Kapolri, Eh… Google!

PKS: Tuduhan Makar, Kapolri Diminta Jangan Asal Ngomong

Aksi Damai Dianggap Teroris, Kapolri Resahkan Masyarakat

http://Kapolri Sebut Demo 212 Berbau Makar, Eks Stafsus SBY Protes

 

 

 

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.