Selasa, 23 April 24

Program Kehutanan Sosial Sejahterakan Masyarakat

Program Kehutanan Sosial Sejahterakan Masyarakat
* Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. (foto: Edwin Budiarso/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan langkah membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya melalui program Perhutanan Sosial. Sebab, Perhutanan Sosial merupakan sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia (SDM).

KLHK akan mengintensifkan program Perhutanan Sosial. Melalui program itu, KLHK memberikan akses legal kepada rakyat untuk mengelola kawasan hutan.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, tujuan program tersebut untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. “Jadi memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dari sumber daya atau resources yang dimiliki oleh negara yaitu akses. Kawasan hutan yang bisa diakses (masyarakat) ya diakses,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Target keseluruhan KLHK sebanyak 12,7 juta hektar hutan bisa dikelola rakyat. Hanya saja diperkirakan sampai 2019 hutan yang dapat dikelola masyarakat sekitar 4,3 sampai 5,1 juta hektar.

Untuk menyukseskan program Perhutanan Sosial, KLHK mendekati beberapa komunitas. Salah satunya ke komunitas umat, seperti ketemu oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Menurut Siti, dengan mempelajari umat, pengelolaan hutan oleh masyarakat bisa dilakukan. Pasalnya harus transparan dan harus sesuai Surat Keputusan (SK). Isi SK tersebut meliputi berapa hektar hutan yang dikelola suatu komunitas masyrakat, di mana hutannya, serta manajemen kelompok.

Siti Nurbaya menambahkan, melalui Perhutanan Sosial, rakyat bisa mendapat akses untuk mengelola lahan dalam waktu 35 tahun dan bisa diperpanjang sampai 70 tahun.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menyerahkan sejumlah surat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada masyarakat Madiun, Jawa Timur. Penyerahakan dilakukan dalam acara perhutanan sosial untuk pemerataan ekonomi di Desa Dungus.

Setelah menyerahkan SK IPHPS dan Kulin KK, Presiden akan menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Alun-alun Mejayan, Desa Purwosari, Kabupaten Madiun.

Selain itu, Jokowi juga memberikan SK pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan ke Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Sebanyak 2.890,65 hektare dibagikan kepada 1.662 KK yang mencakup Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ratusan petani ini dijanjikan bisa memanfaatkan lahan hutan selama 35 tahun.

Sebelumnya kunjungan kerja Jokowi pada 4 November 2018 lalu di Desa Wonoharjo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah. Di Boyolali, Jokowi telah menyerahkan SK Perhutanan Sosial seluas 1.890,6 hektare kepada 1.687 KK.

Seperti diketahui, konsep perhutanan sosial ini pada dasarnya masyarakat atau rakyat di sekitar hutan negara melakukan atau membuat hutan di lahan sudah gundul atau tegakan tinggal maksimal 10 persen. Tanah hutan negara ini bisa hutan produksi bisa juga hutan lindung.

Peraturan Menteri (Permen) LHK telah dibuat untuk melaksanakan kebijakan perhutanan sosial. Untuk keseluruhan nasional dibuat Permen LHK No.P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Untuk khusus di Pulau Jawa dibuat Permen LHK No.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Peraturan terakhir ini hanya penyempurnaan peraturan sebelumnya, dan khusus untuk Pulau Jawa. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.