Kamis, 25 April 24

Polisi Tangkap Pemasok Sabu Riza Shahab

Polisi Tangkap Pemasok Sabu Riza Shahab
* Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (foto: metroonline.id)

Jakarta, Obsessionnews.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemasok narkotika jenis sabu kepada artis Riza Shahab dan pesinetron Reza Alatas. Polisi menangkap tiga orang yang diduga pemasok sabu kepada Riza. Tiga orang tersebut berinisial YH, MS, dan IR yang ditangkap di tempat yang berbeda.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan ternyata sabu yang di kosumsi oleh Riza dan kawan-kawannya berasal dari YH.

“Kita kembangkan siapa YH itu, dan ternyata YH datang kembali ke apartemen itu, baru kita lakukan penangkapan. Yang bersangkutan saat kita tangkap membawa barang narkotika jenis sabu 0,6 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Setelah itu, polisi menggelandang YH di lokasi tempat dia tinggal, yakni salah satu hotel di Mangga Dua, Jakarta Utara. Di kamar YH, polisi kembali menemukan sabu sebanyak 0,2 gram di dalam botol air mineral yang disimpan di tempat sampah.

“Setelah kita interogasi, tersangka YH mengaku mendapatkan barang dari MS,” ujar Argo.

Polisi menggelandang YH untuk mencari persembunyian MS. Polisi berhasil menangkap MS di depan Hotel Classic, Jakarta. Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 4,7 gram dari tangan MS.

Usai menangkap MS, polisi tak langsung berhenti. MS mengaku mendapat sabu dari seseorang asal Bogor berinisial IS alias Bagol. Polisi pun langsung meluncur ke rumah IS di kawasan Bogor Barat.

“IS ditangkap di rumahnya tanpa perlawan, kita menemukan 33 gram ganja. Tersangka mengaku membeli ganja sebanyak 250 gram seharga Rp650.000, tetapi sisa 33 gram. Tersangka YH mengaku baru empat kali menjual narkoba, tersangka MS baru sebulan, dan IS baru dan mendapat barang dari Jakarta,” ucapnya.

Argo mengatakan, penyidik tidak langsung percaya kepada ketiga tersangka tersebut. Petugas masih terus menyelidik jaringan narkoba hingga ke lingkungan artis.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Argo. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.