Sabtu, 20 April 24

Pelapor Amien Rais Diperiksa Polisi

Pelapor Amien Rais Diperiksa Polisi
* Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais

Jakarta, Obsessionnews.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan memproses laporan Aulia Fahmi mewakili Cyber Indonesia kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais yang juga mantan Ketua MPR RI.

Amien Rais dilaporkan ke polisi atas pernyataannya soal partai setan dan partai agama. Polisi pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Aulia untuk dimintakan keterangan soal laporannya tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 12.00 WIB.

“Hari ini pelapor Amien Rais (Aulia Fahmi) akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Argo, Senin, (16/4/2018).

Sebelumnya, Amien dalam sebuah ceramah di Jakarta mendikotomikan adanya partai setan dan partai Allah. Amin menyebut PAN, PKS dan Gerindra adalah Partai Allah karena selama ini membela agama Allah.

“Hari kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara bapak AR berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial mengenai adanya statement(pernyataan) orang tidak bertuhan, statemen partai Allah, statement partai setan,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Minggu.

Aulia menilai, pernyataan Amien itu berbahaya. Sebab, menurut dia, pernyataan itu bisa memecah belah umat beragama. Dalam membuat laporan, Aulia membawa barang bukti di antaranya print out berita yang memuat pernyataan Amien Rais. Laporan ini pun diterima polisi dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporan ini, polisi menyertakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.