Rabu, 24 April 24

Nasdem Minta UU MD3 Dicabut, Ada Apa?

Nasdem Minta UU MD3 Dicabut, Ada Apa?
* Sekjan Partai Nasdem Jhonny G Plate.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Fraksi Nasdem DPR Johnny G Plate meminta pimpinan DPR untuk mencabut Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang belum lama ini disahkan setelah direvisi. Ia mengaku permintaannya ini menjadi aspirasi masyarakat saat ia melakukan reses di Nusa Tenggara Timur.

“Beberapa hal yang menyolok dalam menjaring aspirasi saat reses. Salah satu di antaranya permohonan terkait UU MD3. Masyarakat yang kami jumpai memohon dengan hormat agar Pimpinan DPR segera berkonsultasi kepada presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3,” kata Johnny saat interupsi di sidang paripurna DPR, gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Ia meyakini kalau pimpinan DPR bisa menemukan jalan keluar terbaik dan mencabut UU MD3 maka masyarakat akan mendukung dan mengapresiasinya. Ia pun meminta pimpinan DPR agar mengagendakan rapat konsultasi untuk mencari solusi dari masalah ini.

“Untuk itu kami meminta pimpinan DPR mengagendakan rapat konsultasi dengan Presiden untuk mencabut kembali usulan tersebut,” kata Johnny.

Menanggapi hal ini, anggota Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat meminta Nasdem agar tak bersikap berlebihan terhadap UU MD3. Sebab ia menilai tak ada urgensinya apabila solusi yang ditawarkan adalah mencabut kembali UU tersebut.

“Bukankah di dalam pengesahan UU MD3 kita sama-sama tahu telah dilakukan pengesahan DPR bersama dengan pemerintah. Pihak pemerintah diwakili menkumham. Artinya UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum tinggal diundangkan,” kata Henry pada kesempatam yang sama.

Menurutnya, Presiden Jokowi juga belum pernah menyatakan ketidaksetujuannya. Atau belum pernah menyatakan menolak UU MD3 yang sudah disahkan DPR. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.