Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Mendagri: Aturan Soal Cawapres Dua Periode Masih Debat Kusir

Mendagri: Aturan Soal Cawapres Dua Periode Masih Debat Kusir
* Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, aturan soal cawapres dua periode dalam UUD 1945 masih menjadi perdebatan. Belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR dalam membahas persoalan ini. Sehingga ia sendiri belum bisa melarang Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) maju kembali sebagai cawapres.

Banyak yang meminta JK maju lagi sebagai cawapres pada pemilu 2019 nanti. Namun JK menolak untuk kembali dicalonkan karena alasan terbentur UUD 1945. JK  sebelumnya menjadi wapres periode 2004-2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian menjabat wapres pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Masih debat kusir pengertian dua periode itu, berturut-turut atau tidak,” kata Tjahjo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Tjahjo menyatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan ke KPU yang dapat menjelaskan hal tersebut. Politisi PDI-P itu mengaku tidak mau terlibat terlalu jauh dalam mencampuri urusan politik.

“Mungkin pihak resmi yang menyampaikan, apakah dari KPU atau apa. Penyelenggara (pemilu) kan KPU. Selebihnya urusan partai politik itu yang mencalonkan,” ujarnya.

Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.