Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Memori banding tengah disusun sembari menunggu salinan putusan perkara Fredrich tersebut.
“KPK telah memutuskan untuk melakukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Fredrich Yunadi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (8/7/2018).
Banding yang diajukan karena KPK tidak puas dengan besaran hukuman pidana penjara yang masih di bawah tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut agar majelis hakim menghukum Fredrich dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Kami pandang, hukuman penjara masih di bawah 2/3 dari tuntutan KPK,” kata Febri.
Fredrich telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Ia terbukti merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Atas vonis itu, Fredrich akan mengajukan banding. (Has)