Sabtu, 20 April 24

Ketua KOI Rita Subowo Bakal Diperiksa KPK

Hasan S

Hasan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa  Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Rita Subowo terkait kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional di Riau. Rita diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zaenal.

“Dia (Rita) akan diperiksa KPK untuk pengembangan kasus PON,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

KPK memandang penting untuk meminta keterangan Rita Subowo, ini terkait jabatannya sebagai mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada periode 2007-2011.

Selain Rita Subowo, KPK juga berencana memeriksa staf Chevron Pasific Indonesia, Sudarman Umar. “Keduanya periksa sebagai saksi,” ujar Johan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Rusli ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Politisi Golkar itu diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.