Sabtu, 20 April 24

Kapal Pengawas Perikanan Tangkap Kapal Ilegal Vietnam

Kapal Pengawas Perikanan Tangkap Kapal Ilegal Vietnam
* Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui  kapal pengawas perikanan menangkap tiga kapal berbendera Vietnam yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan  Natuna, Kepulauan Riau.

Jakarta, Obsessionnews.com –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui  kapal pengawas perikanan kembali menangkap kapal perikanan asing ilegal. Kali ini tiga kapal berbendera Vietnam berhasil ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).

Demikian diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Waluyo Sejati Abutohir di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Ketiga kapal tersebut ditangkap oleh dua kapal pengawas  (KP) yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Paus 01 pada tanggal 22 April 2018 di perairan Natuna atas kapal BV 4858 TS dengan alat tangkap terlarang trawl. Saat ditangkap ditemukan muatan berupa ikan campuran sekitar 1.000 kg. Kapal selanjutnya dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, untuk diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sementara pada tanggal 23 April 2018, KP. Hiu Macan 001 menangkap dua KIA Vietnam KM. BV 99277 TS dan KM. BV 7222 TS di WPP-RI Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Natuna. Dari kedua kapal tersebut juga diamankan 17 orang awak kapal yang semuanya berkewarganegaraaan Vietnam. Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pair trawl tanpa izin dari Pemerintah RI. Selanjutnya kedua kapal tersebut di kawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses penyidikan.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.

Penangkapan atas tiga kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan. Sampai dengan tanggal 23 April 2018 jumlah kapal ilegal yang ditangkap sebanyak 29 dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 6 kapal, Filipina 2 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 20 kapal. (ali/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.