Jumat, 26 April 24

Irjen Pol Djoko Susilo Belum Putuskan Kapolri Jadi Saksi

Irjen Pol Djoko Susilo Belum Putuskan Kapolri Jadi Saksi

Djoko Susilo (ist)

 

Hasan S

Jakarta – Mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo siap menghadapi sidang perdana di pengadilan Tipikor Jakarta. Senin (1/4/2013) berkas perwira polisi itu sudah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diserahkan ke tingkat penuntutan.

Meski begitu pihak Djoko belum memutuskan siapa nama- nama saksi meringankan yang bisa dihadirkan di persidangan nanti dalam rangka memberikan keringanan beban dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Termasuk Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Pengacara Djoko Susilo, Junifer Girsang mengatakan alasan pihaknya belum memutuskan nama- nama saksi meringankan itu karena merupakan bagian dari strategi pembelaan. Akan tetapi Junifer yakin jaksa sudah memiliki pilihan siapa nama- nama saksi meringankan yang akan dihadirkan di persidangan nanti.

“(Kapolri) Tidak bisa kami sebutkan karena bagian dari strategi, tentu penegak hukum sudah siapkan,” kata Junifer di gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Senin (1/4/2013).

Dalam persidangan nanti KPK berencana akan memasukan hasil penelusuran aset milik Djoko Susilo ke dalam dakwaan. Menanggai hal itu Juniver mengaku tidak keberatan asalkan sesuai aturan hukum. “Asset tracing kalau sesuai aturan kami hormati tapi kalau tidak sesuai, itu perbuatan melanggar hukum, tentu KPK tahu itu,” jelasnya.

Junifer mengaku yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek Simulator SIM, sehingga dia berharap persidangan ini bisa mengungkap fakta yang sebenarnya. “Harapan kami agar berkas ini cepat di limpahkan JPU ke pengadilan, sehingga diharapkan akan lebih terbuka mengenai apa yang disangkakan kepada klien kami menjadi lebih jelas mengenai Simulator,” tegas Junifer. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.