Kamis, 25 April 24

Hatta Ali Berharap 2018 Tak Ada Pejabat Peradilan yang Menyimpang

Hatta Ali Berharap 2018 Tak Ada Pejabat Peradilan yang Menyimpang
* Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali. (foto: Sutanto/Men's Obsesion)

Jakarta, Obsessionnews.com – Tahun 2017 Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Muhammad Hatta Ali sebagai tahun bersih-bersih, dan menertibkan oknum aparatur peradilan nakal yang telah merusak citra lembaga peradilan.

Bahkan di tahun itu juga MA tidak akan main-main dalam upaya bersih-bersih tersebut. Karena pihaknya telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan mengamankan para oknum aparatur peradilan yang melakukan tindakan suap dan jual beli perkara di pengadilan.

Bentuk kerja sama ini antara lain adalah menerapkan sistem pengawasan terselubung dengan menerjunkan beberapa orang yang telah dilatih secara khusus untuk melakukan penyamaran ke pengadilan-pengadilan sebagai mistery shopper.

Orang-orang tersebut diharapkan dapat menyusup dan menangkap tangan para pejabat dan aparatur peradilan yang melakukan pungli dan jual beli perkara. Alhasil, dua hakim dan satu panitera pengganti berhasil ditangkap oleh KPK atas pertukaran informasi yang dilakukan antara MA dengan KPK.

Yang menarik pada  2017 MA tidak hanya menjatuhkan sanksi yang tegas bagi oknum aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, MA juga mencopot pejabat sebagai atasan langsung dari oknum tersebut secara berjenjang, jika terbukti atasanya melalaikan kewajibannya dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem pengawasan yang melekat secara berjenjang yang diterapkan di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya berdasarkan Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1 Tahun 2017.

Namun, Hatta Ali menyadari, bahwa apa yang dilakukan MA tersebut tidak mungkin dapat menghilangkan seratus persen praktik penyimpangan di tubuh peradilan. Akan tetapi masyarakat tentu akan melihat dan merasakan perubahan yang cukup besar dengan apa yang dilakukan oleh MA saat ini.

Penataan sistem pengawasan dan penerbitan berbagai regulasi yang dilakukan oleh MA ditujukan untuk mempersempit ruang gerak bagi oknum aparatur peradilan yang akan melakukan tindakan penyimpangan. Namun jika masih ada aparatur peradilan yang tetap nekad untuk melakukan pelanggaran, maka akan mudah untuk dideteksi dan jika terbukti akan langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, MA juga mewajibkan bagi para hakim yang dipromosikan menduduki jabatan di sejumlah pengadilan untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Syarat itu diwajibkan apabila para hakim yang dipromosikan itu ingin dilantik.

Promosi jabatan di MA yang mewajibkan LHKPN memang menarik, lantaran sebelumnya syarat tersebut tidak pernah tercantum. LHKPN merupakan salah satu instrumen wajib yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara termasuk para hakim.

LHKPN acap kali menjadi permasalahan serius. Seperti kasus Sekretaris MA Nurhadi yang tidak melaporkan LHKPN, begitu juga istrinya, Tin Zuraida. Belakangan terungkap kekayaan keduanya cukup fantastis. Mereka berdua kini ditelusuri dalam berbagai kasus suap di perkara lain.

Alhasil dengan diadakan sistem tersebut, pada Selasa (12/12/2017) MA telah menerima penghargaan LHKPN dari KPK. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2017.

Bahkan peradilan di 2017, Hatta Ali juga menerapkan aplikasi Audio to Text Recording (ATR) dan e-SKUM di MA. ATR ini merupakan aplikasi yang berfungsi merubah suara menjadi tulisan. Dalam persidangan, aplikasi ini mampu menjadikan percakapan para pihak dan majelis hakim tertuang sebagai ‘text’ atau tulisan, sehingga panitera pengganti akan dengan mudah menyusun Berita Acara Persidangan.

Sedangkan e-SKUM merupakan aplikasi yang berfungsi untuk menghitung sendiri jumlah biaya panjar perkara yang harus dibayar oleh para pihak secara elektronik. Hal itu guna memudahkan layanan pengadilan.

Ternyata, kedua aplikasi ini mampu memperluas pelayanan masyarakat di wilayah terpencil melalui program sidang keliling dan sidang di luar gedung pengadilan. Di sisi lain, berhasil melanjutkan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan.

Hatta Ali berharap  pada tahun 2018 ini tidak ada lagi pejabat dan aparatur peradilan yang tertangkap oleh KPK atau diperiksa oleh Badan Pengawasan MA. Karena, MA tanpa henti-hentinya akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para hakim, pejabat teknis maupun non teknis di 4 lingkungan peradilan agar senantiasa bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.