Sabtu, 20 April 24

BPOM: Waspada, Obat Tradisioanal Ilegal Meningkat!

BPOM: Waspada, Obat Tradisioanal Ilegal Meningkat!

Tangerang, Obsessionnews.com – Hasil pengawasan Badan POM selama tiga tahun terakhir (2013-2015) menunjukkan temuan Obat Tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) cenderung meningkat. Terdapat 5 (lima) jenis BKO yang sering disalahgunakan dalam OT yaitu Parasetamol, Sildenafil Sitrat, Fenilbutazon, Turunan Sildenafil, dan Deksametason.

Petugas Balai POM di Serang bersama dengan Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil menemukan sarana yang memproduksi obat tradisional (OT) ilegal/tanpa izin edar (TIE) di PT. Bilca Markin Jaya Makmur, Jl. Raya Pasar Kemis Kawasan KM. 6 Desa Cilongok Kabupaten Tangerang, Selasa (9/8/2016).

Hasil investigasi yang memakan waktu tiga bulan terakhir ini tidak sia-sia. Ternyata ditemukan sebanyak 20 item (533.656 pieces) produk OT ilegal/TIE dengan berbagai merek, antara lain wantong, ricalinu, xianling, chon sang, sheng lin, jakarta bandung, bintang dua mustika dewa, tawon liar, obaku, purbasalam bintang dua, tangkur kobra, sera, ocema, spider.

Sebagai tindak lanjut terhadap kasus ini adalah dilakukan penyitaan atas seluruh barang bukti. Kepada pemilik sarana akan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106, 196 juncto Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah, serta Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 Pasal 2.

Selain itu, kegiatan memproduksi OT mengandung BKO juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 007 Tahun 2012 Pasal 7 dan Peraturan Kepala Badan POM No. 1384 Tahun 2005 Pasal 34.

Sebenarnya, upaya pemberantasan OT mengandung BKO terus dilakukan Badan POM, diantaranya melalui 5 strategi sebagai berikut

1) peningkatan pengawasan bahan baku OT,
2) komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terprogram untuk menekan permintaan,
3) inspeksi bersama lintas sektor terkait,
4) perkuatan system deteksi BKO,
5) penguatan investigasi sumber OT mengandung BKO.

“Kami minta kepada semua pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang–undangan yang berlaku. Kepada masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati–hati dalam memilih produk OT yang akan dikonsumsi, selalu ingat “CekKIK”, yaitu cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek masa Kedaluwarsa produk,” jelas rilis resmi BPOM yang diterima Obsessionnews, Rabu (10/8/2016).

Masyarakat juga dapat secara proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait kegiatan produksi obat dan makanan kepada Badan POM dan/atau pihak Kepolisian. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.