Jumat, 19 April 24

BPOM Klarifikasi Soal Sita Makanan Bayi Ilegal Berisiko Tinggi

BPOM Klarifikasi Soal Sita Makanan Bayi Ilegal Berisiko Tinggi

Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan berhasil menyegel pabrik Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) ilegal “BEBILUCK” milik PT. Hassana Boga Sejahtera di kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 no.35 BSD, Tangerang Selatan, pada 15 September lalu.

Produk jadi yang diamankan sejumlah 16.884 pcs dan kemasan sejumlah 217.280 pcs. Total nilai barang bukti mencapai Rp733.000.000.

Namun, karena pelaku menyebarkan isu yang meresahkan masyarakat, maka Badan POM memberikan penjelasan, bahwa BPOM selalu melakukan pembinaan, pendampingan, dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Pembinaan dimaksud, ungkap keterangan resmi yang diterima Obsessionnews, Selasa (20/9/2016), agar pelaku memahami dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), regulatory assistance untuk memahami dan menerapkan ketentuan secara konsisten agar produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi, termasuk melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran pangan di Badan POM.

BPOM harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berisiko bagi kesehatan konsumen, mengingat produk MP-ASI merupakan golongan pangan risiko tinggi, dengan target konsumen bayi dan anak usia 6 bulan sampai 2 tahun yang tergolong rentan.

Produk ini harus didaftarkan ke BPOM, bukan sebagai produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Soalnya produk tersebut untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan anak dari sisi gizi makro maupun mikro seperti energi, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral.

Sementara persyaratan bahan baku dan bahan lainnya, bentuk, tekstur dan persyaratan ditentukan agar sesuai dengan kondisi bayi dan anak.

Selain itu, juga diatur persyaratan yang terkait dengan kemasan dan label. Lalu persyaratan keamanan, termasuk persyaratan produksi untuk memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait peredaran Bebiluck. Pada Mei 2015 lalu Balai POM di Serang melakukan pemeriksaan ke sarana produksi di daerah Pondok Pucung, Tangerang, dengan hasil penilaian higienis sanitasi jelek. Lalu kepada pelaku diminta untuk menghentikan kegiatan produksi sampai mendapat Izin Edar dari Badan POM.

Terhadap kemasan dan label telah dilakukan pengamanan setempat oleh petugas. Kemudian, BPOM berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan. Namun Pelaku Usaha tidak pernah datang untuk mencari informasi lebih lanjut.

Dari hasil temuan tersebut, nomor PIRT Bebiluck dicabut oleh Pemda Tangerang pada bulan Maret 2016.

Namun, Juni 2016, petugas Balai POM di Serang mendatangi lokasi di Pondok Pucung namun sudah kosong, termasuk barang yang diamankan sudah tidak ada. Diperoleh informasi sarana produksi berpindah tempat ke BSD Tangerang Selatan.

Kemudian, Minggu (18/09) pukul 08.30 WIB, Kepala Badan POM mendatangi langsung produsen MP-ASI ilegal merek “BEBILUCK” untuk melihat lokasi industry, sekaligus ingin memberikan informasi dan klarifikasi kepada pemilik PT. Hassana Boga Sejahtera dan masyarakat bahwa produk ilegal ini adalah produk berisiko tinggi karena tidak aman bagi bayi berusia 6 bulan sampai 2 tahun yang rentan.

Produk berisiko tinggi ini membutuhkan prosedur khusus untuk produksi dan izin edarnya. Sayangnya, pemilik tidak bersedia hadir. Kepala Badan POM juga tidak bisa melihat langsung ke dalam lokasi pabrik.

Penindakan dengan pro-justitia terhadap PT. Hassana Boga Sejahtera merupakan upaya terakhir yang dilakukan Badan POM karena sudah diberikan pembinaan untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produknya sebelum mendapatkan nomor izin edar dari Badan POM. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.