Jakarta, Obsessionnews.com – Kepala Badan BPOM Penny Lukito bersama Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal kembali melakukan Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) di Pasar Asemka Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Operasi tersebut menemukan kosmetika ilegal yang terdiri dari krim dan lotion pemutih kulit, sabun mandi, perona mata, perona pipi, dan hand body lotion.
Saat ini jumlah dan nilai keekonomian temuan masih dalam proses penghitungan. Sebagian kosmetika ilegal tersebut TIE dan yang lainnya merupakan produk yang sudah dicabut izin edarnya oleh Badan POM.
“Terhadap temuan ini akan dilakukan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Penny dalam keterangan resminya.
Penny melanjutkan, dengan diterapkannya sistem Notifikasi Kosmetika sejak 1 Januari 2011, produk yang beredar tetap harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
Kejahatan pelanggaran Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan. Dalam kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, Badan POM secara rutin melakukan pengawasan, baik di sarana produksi maupun distribusi.
Jenis pelanggaran yang ditemukan Badan POM untuk produk kosmetika adalah kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan kosmetika mengandung bahan berbahaya antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokinon, resorsinol, pewarna merah K3, K10, serta pewarna jingga K1.
Pada tahun 2016 sampai bulan April, penindakan telah dilakukan sebanyak 2 kali terhadap distributor di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 4 miliar rupiah.
Total nilai penindakan selama kurun waktu tersebut mencapai lebih dari 29 miliar rupiah, dimana saat ini sedang dilakukan proses pro-justitia terhadap pelanggaran tersebut. (Popi Rahim)