Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Boediono Serahkan Kelanjutan Kasus Bank Century ke Penegak Hukum

Boediono Serahkan Kelanjutan Kasus Bank Century ke Penegak Hukum
* Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.

Depok, Obsessionnews.com – Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono akhirnya menanggapi putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya bersama Raden Pardede dan Muliaman D Hadad sebagai tersangka baru kasus Bank Century.

Boediono mengaku sudah mendengar putusan praperadilan tersebut. Namun, ia tidak mau berspekulasi apakah KPK akan menindaklanjuti putusan itu hingga berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Boedino pun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau mengenai aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini,” kata Boediono usai mengisi orasi ilmiah di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Jumat (13/4/2018).

Boediono lalu berbicara soal mengapa keputusan penyelamat Bank Century harus diambil ketika itu. Menurut dia, apa yang diputuskan semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang tengah menghadapi krisis global tahun 2008.

“Dalam kehidupan seseorang sangat jarang untuk dapat kesempatan memberikan sesuatu yang berarti kepada bangsa dan kesempatan ini,” ungkap Boediono.

Nama Boediono masuk dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018.

Dalam putusannya majelis memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan.

Langkah penyidikan yang dilakukan dengan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan sejumlah pihak lainnya. Nama-nama tersebut diduga berperan dalam kasus Bank Century sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.