Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Asosiasi Pembela Islam Polisikan Sukmawati

Asosiasi Pembela Islam Polisikan Sukmawati
* Asosiasi Pembela Islam melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, Selasa (3/4).

Jakarta, Obsessionnews.com – Asosiasi Pembela Islam melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama karena puisinya yang berjudul ‘Ibu Indonesia’ itu dinilai telah melukai umat Islam. Puisi itu memuat konten tentang kebencian terhadap Islam.

“Puisi itu syarat dengan kebencian yang ditunjuk kepada umat Islam. Tindakan Sukmawati bila dibiarkan tanpa ada penegakan hukum yang profesional ditakutkan menyuburkan rasa curiga antar anak bangsa dan dapat menyulut disintegrasi bangsa,” ujar kuasa hukum Asosiasi Pembela Islam, Damai Hari Lubis saat dihubungi Obsessionnews.com, Rabu (4/4/2018).

Jika terbukti bersalah dalam kasus ini, Sukmawati bisa dikenakan undang-undang KUHP pasal 156a dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Ia berharap laporannya itu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan memanggil Sukmawati untuk diminta keterangan. “Harapannya segera diproses dan dilakukan pemanggilan,” jelasnya.

Tidak hanya ke Bareskrim Polri, Asosiasi Pembela Islam juga berencana melaporkan Sukmawati ke Polda Banten atas tuduhan yang sama. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.