Jakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman.
Hakim menyatakan Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Di antaranya bom Thamrin tahun 2016 dan bom Kampung Melayu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan, Jumat (22/6/2018).
Selain itu, Aman juga menjadi penggagas terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Organisasi ini punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.
“Terdakwa penganjur jihad yang menimbulkan korban jiwa, korban luka berat,” kata hakim membacakan hal yang memberatkan atas vonis mati Aman Abdurrahman.
Aman menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim. Berbeda dari Aman, kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. (Has)