
Jakarta, Obsessionnews – Sidang lanjutan gugatan pengurus Partai Golkar terhadap SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Munas Ancol, berlangsung panas dan hampir terjadi ricuh.
Aparat polisi pun menjaga ketat sidang persoalan kisruh “Golkar kembar” tersebut. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, awal mendengarkan dua saksi ahli Maruarar Siahaan (mantan Hakim MK) dan Lintong Siahaan (ahli hukum TUN). Namun, saat Harjono (mantan Hakim MK) dijadikan saksi ahli, situasi mulai memanas.

Pasalnya, terjadi perdebatan sengit saat kuasa hukum penggugat, Yusril Ihza Mahendra, mencecar Harjono terkait Pasal 32 dan 33 UU No.2/2011 tentang Partai Politik. Yakni, Pasal 32 menyebut putusan Mahkamah Partai final dan mengikat. Sementara, menurut Yusril dan Azis Syamsuddin, dari penggugat masih ada peluang lain untuk menggugat, seperti yang tertera Pasal 33.
Aziz Syamsuddin pun kembali mencecar Harjono. , Ketua Komisi III DPR ini juga mempersoalkan perbedaan pandangan soal Pasal 32 dan 33. “Tadi mengatakan Menkumham sebatas menerbitkan SK. Membahas nggak?” tanya Azis ke Harjono.
“Apa yang dimaksud membahas?” jawab Harjono menukas.
Saat Azis masih mempertegas pertanyaannya, Harjono langsung memotong pertanyaan Azis. “Jawabannya tergantung dengan maksud apa yang Anda maksudkan,” sindir Harjono menohok Aziz.
“Apakah dilakukan pembahasan atau tidak?” tanya Azis kembali.
“Saya bertanya, apa yang Anda maksudkan dibahas atau tidak,” potong Harjono ngotot.
Akibatnya, Aziz langsung emosional. Suara Azis semakin meninggi. “Pembahasannya tentu masalah kepengurusan, bukan masalah lain, bukan masalah gado-gado,” semprot Aziz dengan nada geram.
“Caranya membahas itu gimana?” ujar Haryono bertanya lagi kepada Aziz.
Ketua Komisi III DPR itu pun terlihat semakin jengkel dengan pertanyaan balik Harjono. “Lho, membahas itu pertanyaan saya. Apakah hanya menerbitkan kemudian dalam 7 hari mengeluarkan (SK)?” tukas Azis. (Edwin)