Selasa, 19 Maret 24

Breaking News
  • No items

Bergerak Saat Mau Dibuang, Pengusaha Temanggung Kembali Dipukul Hingga Tewas

Bergerak Saat Mau Dibuang, Pengusaha Temanggung Kembali Dipukul Hingga Tewas
* Ingin menikahi Nurtafia, Brigadir Polisi Permadi diduga menjadi otak pembunuhan Tjiong Boen Siong (kanan). (Sumber foto: Facebook)

Jakarta, Obsessionnews.comRupanya asmara menjadi latar belakang terjadinya pembunuhan sadis pengusaha Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 20 Maret 2019 lalu.

Yang lebih gila lagi motif pembunuhan ini adalah cinta segi tiga. Istri korban, Nurtafia, dan selingkuhannya, oknum polisi Brigadir Pol Permadi. diduga menjadi dalang pembunuhan sadis terhadap Boen Siong. Bahkan pembunuhan ini melibatkan dua pembunuh bayaran.

Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha di Temanggung ini menjadi perhatian luas netizen di Kota Tembakau itu, terutama di grup facebook ‘INFO KECELAKAAN DAN KRIMINALITAS TEMANGGUNG’. Bahkan kasus ini menjadi viral di media sosial.

Sebuah akun yang bernama Saur Sepuh memposting kronologi kasus ini. Dalam postingannya, akun tersebut menyebut otak pembunuhan terhadap Boen Siong, atas nama Permadi adalah oknum polisi berpangkat Brigadir, yang bertugas di Polsek Kranggan, jajaran Polres Temanggung. Bahkan, postingan itu juga menyertakan foto ‎Permadi yang masih mengenakan seragam polisi, bersama tersangka Nurtafia.

Kasus ini berawal saat jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Dalam perkara ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka, yakni Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto. Sementara satu orang lainnya, berinisial A, hingga kini dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

“Latar belakang pembunuhan ‎berencana ini adalah asmara antara N dan Permadi, keduanya merupakan otak dari aksi keji ini,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi saat ditemui di Mapolres setempat, Kamis (21/3/2019).

Nurtafia adalah perempuan berusia 30 tahun, yang merupakan istri korban. Sementara, Permadi merupakan pria idaman lain (PIL) selingkuhan N, sedangkan Indarto dan A merupakan eksekutor di lapangan, tak lain adalah pembunuh bayaran.

‎Mula-mula Permadi dan Nurtafia bertemu sekitar dua tahun lalu, saat Permadi ingin berbisnis tembakau. Tak hanya soal bisnis, Nurtafia dan Permadi kemudian menjalin kisah asmara. Bahkan keduanya berniat melangsungkan pernikahan. Namun keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang.

Lantaran itu, keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban dengan menyewa pembunuh bayaran. “Atas aksinya, Indarto dan A mendapat imbalan Rp20 juta. Uang itu atas pemberian N, yang diambil dari korban,” tutur perwira polisi berpangkat tiga balok ini.

Terungkapnya Kasus Pembunuhan Tjiong Boen Siong

Pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapo‎r ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3) lalu. Lalu keluarga membuat laporan orang hilang, lantaran Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam. Usai mendapat laporan, polisi mulai melakukan penyelidikan.

Penyelidikan mulai menemui titik terang saat petugas menemukan mobil korban di sekitar perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten ‎Wonosobo. Selain itu, dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai keterlibatan istri korban.‎

Petugas lalu mencokok ibu satu orang anak hasil pernikahannya dengan korban, pada Selasa (19/3/2019) malam. Selanjutnya, polisi meringkus Permadi dan Indarto di tempat terpisah.

Rencana Pembunuhan Tjiong Boen Siong

Rencana ini berawal dari dua orang suruhan Permadi dan N, yakni Indarto dan A diminta untuk mengh‎ubungi korban, dengan dalih hendak membeli pupuk cair. Disepakati pupuk akan diserahterimakan di sekitar Kecamatan Bulu, di pinggir jalan raya Parakan-Temanggung.

Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati. ‎Saat korban turun dari mobil hen‎dak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang.‎

Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia ‎warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang. Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.

Mayat korban di‎temukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk. Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka.

Setelah divakuasi, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Temanggung untuk diautopsi‎. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga. Atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.