Senin, 4 Desember 23

Bercanda Bawa Bom, Polisi Tetapkan Penumpang Lion Air Sebagai Tersangka

Bercanda Bawa Bom, Polisi Tetapkan Penumpang Lion Air Sebagai Tersangka
* Penumpang Lion Air berhamburan turun dari pesawat di Bandara Pontianak.

Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat akhirnya menetapkan Frantinus Sigiri (26), penumpang yang diduga menyebutkan ada bom di pesawat Lion Air, sebagai tersangka.

“Sudah tersangka, iya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Nanang Purnomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (29/5/2018).

Baca juga: Geger Ancaman Bom, Lion Air Polisikan Pembuka Jendela

Frantinus diduga mengaku membawa bom ketika berada di pesawat Lion Air JT 687, dengan rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Penumpang seketika panik dan berhamburan keluar melalui pintu jendela pesawat. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 437 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Ancamannya delapan tahun penjara,” ujarnya.

Seperti diketahui, informasi dugaan adanya bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin, 28 Mei 2018. Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa sebuah universitas di Pontianak, Kalimantan Barat.

Pihak Lion Air juga melaporkan penumpang yang membuka jendela darurat pesawat ke polisi. Meski pelaku berdalih karena panik ada bom, namun alasan itu disebut tak bisa dibenarkan. Ia dilaporkan karena diduga telah membuat kerusakan pesawat.

Menurut Manager Operasional PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Bernard Munthe, isu bom yang ada di dalam pesawat Lion Air tersebut adalah candaan dari penumpang. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.