Selasa, 28 November 23

Berbaju Oranye, Sutan Bhatoegana Ditahan KPK

Berbaju Oranye, Sutan Bhatoegana Ditahan KPK

Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Sutan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus  suap dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012.
“Saya mengikuti prosedur saja,” ujar Sutan sesaat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan dari KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Politisi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai tersangka kurang lebih dari 8 jam. Mengenakan jaket oranye, Sutan langsung digelanang ke rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari pertama.

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Prihars Nugraha.

Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April lalu, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR saat itu, Sutan Bhatoegana.

Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. (Has)

Related posts