Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Berantas Mafia Tanah, Gertak Minta Mahfud MD Prioritaskan Sengketa Tanah Cakung

Berantas Mafia Tanah, Gertak Minta Mahfud MD Prioritaskan Sengketa Tanah Cakung
* Ilustrasi mafia tanah. (Foto: dok Jatimpos)

Obsessionnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD menegaskan pihaknya bakal menindak tegas dan memberantas para mafia tanah. Hal tersebut disampaikanya usai melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Senin (23/5/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Rakyat Anti Aktor Koruptor (Gertak) Dimas Tri Nugroho menyambut baik atas pernyataan Mahfud MD tersebut.

“Kami sangat antusias mendengar statmen pak Menkopolhukam semalam terkait permasalahan mafia tanah,” ungkap Dimas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).

Menurutnya, ini merupakan langkah positif pemerintah untuk tetap melaksanakan reformasi agraria yang digaungkan Presiden. Pasalnya, permasalahan sengketa tanah ini masih terus terjadi bahkan bertambah.

“Perintah Presiden ke Pak Menkopolhukam merupakan suatu harapan bagi rakyat Indonesia yang telah menjadi korban mafia tanah untuk mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Dirinya juga berharap Menkopolhukam dapat merealisasikan langkah langkah kongkrit dalam menjalankan amanat presiden tersebut dan mengungkap para pengusaha dan oknum oknum pejabat pemerintahan khususnya dibidang pertanahan yang terlibat.

“Kami menunggu aksi pak Mahfud untuk menindak oknum pengusaha, pejabat dari atas hingga bawah jika ada yang bermain harus ditindak. Karna mafia tanah bisa bermain dengan para pejabat pejabat di lingkungan pertanahan,” ungkapnya.

Selain itu, Dimas juga meminta sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, menjadi agenda prioritas Menkopolhukam untuk dapat diselesaikan. Pasalnya, kasus sengketa Cakung menurut Dimas penuh dengan rekayasa dan intervensi dari para pengusaha dan oknum pejabat pertanahan yang merugikan rakyat kecil.

“Pihak kami berharap kasus sengketa tanah Cakung mendapatkan perhatian khusus. Karena Abdul Halim sebagai rakyat kecil menjadi korban dari pengusaha dan oknum pejabat pertanahan demi keuntungan pribadi mereka. Semua bukti-bukti yang kami dapatkan sudah kami kirimkan melalui surat ke presiden dengan nomor register: 22N2-P1XE0P, selain itu kami juga sudah laporkan ke Polda Metro, Kejagung, dan KPK,” bebernya.

Dimas menjelaskan, kejanggalan sengketa tanah Cakung itu terlihat jelas salah satunya dengan beredarnya surat dari menteri BPN/ATR di media sosial yang terkesan melakukan intervensi ke MA untuk mengalahkan Abdul Halim.

“Surat yang bersifat rahasia yang ditandatangani Sofyan Djalil yang dikirim ke MA itu diunggah oleh penggiat media sosial Rudi Valinka dengan akun @kurawa. Selain itu yang janggal, kepolisian telah menetapkan pengusaha Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka dan DPO terkait pemalsuan akta autentik tapi masih dapat dimenangkan oleh pengadilan,” jelasnya.

Selain itu, Dimas meminta Menkopolhukam untuk berhati-hati dalam menyelesaikan konflik tanah Cakung. Karena, para mafia tanah ini sangat lihai dan pintar membangun opini yang memutarbalikkan fakta.

“Harus sangat hati -hati, karena para mafia tanah ini khususnya kepada Abdul Halim sangat pintar membangun opini yang memutar balikkan keadaan. Yang tadinya korban bisa menjadi bagian dari mafia tanah. Hal inilah yang terjadinkepada Abdul Halim,” Jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD menegaskan pihaknya akan menindak tegas dan memberantas para mafia tanah. Hal tersebut disampaikanya usai melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/5).

“Kan banyak mafia tanah, di mana orang tidak punya hak atas tanah tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah ini kita sekarang akan tegas,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan akan menjerat mafia tanah melalui penegak hokum, salah satunya Kejaksaan Agung. Dengan melakukan penyidikan, hingga putusan pidana bagi mafia tanah.

“Mafia tanah ini supaya tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat. Orang nggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan, ketika di pengadilan dikalahkan. itu yang banyak,” jelasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.