
Jakarta, Obsessionnews – Proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasuki babak akhir. Dari 538 orang yang mendaftar. Kini hanya tersisa 19 orang, mereka sudah mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh Panita Seleksi KPK. Dan selanjutnya akan dipilih 8 orang untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III Benny Kaharman, menilai ada kesan Capim KPK periode ini ekspetasinya kurang, jauh dari harapan publik. Seolah tidak ada yang mampu meyakinkan kepada masyarakat bahwa mereka layak untuk dipilih sebagai pimpinan KPK.
“Memang ada kesan pimpinan KPK yang sekarang yang ada di meja Pansel ini sepertinya jauh dari apa yang diharapkan oleh publik,” ujar Benny di DPR, Jumat (28/8/2015).
Menurut Benny, hal ini disebabkan karena metode yang dipakai oleh Pansel KPK tidak jelas. Misalnya cara Pansel untuk mengatahui integritas Capim KPK lebih menitikberatkan pada penguasaan pengetahuan tentang ilmu kebangsaan dan hukum. Singkatnya kata dia, lebih teroritis dengan penyampaian visi misi.
“Yang kita butuhkan adalah apa metode yang dipakai Pansel selama ini untuk mengetahui sejauh mana calon pimpinan KPK memiliki integritas yang teruji. Itu yang tidak kita lihat,” tuturnya.
Metode itu kata dia, Pansel KPK seharusnya tidak menitikberatkan pada aspek pengetahuan teroritisnya saja. Melainkan, sejauh mana Pansel melihat kemampuan Capim KPK mengeksekusi UU dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebab, masalah korupsi adalah masalah penegakan hukum bukan masalah imajinasi.
”Mereka adalah pelaksana UU, bukan pencipta aturan, bukan pembentuk hukum. Pimpinan KPK adalah pelaksana hukum. Melaksanakan apa yang menjadi kehendak bangsa ini seebagaimana yang dituangkan dalam UU pemberantasan korupsi. Itu harapannya kedepan,” terangnya.
Benny menuturkan, untuk mendapatkan Capim KPK tidak harus dibedakan dari mana asal usulnya. Yang terpenting integritas mereka terujui, memiliki komitmen yang kuat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah korupsi dan bagaimana pemberantasan korupsi kedepan, serta jauh dari konflik kepentingan.
“Jadi tidak lagi dilihat dari mana institusi mereka berasal. Apakah itu dari Kepolisian, Kejaksaan dan dunia kampus,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti mengatakan, usai melakukan seleksi wawancara, Pansel akan memilih 8 Capim KPK untuk diserahkan ke Presiden Jokowi. Rencananya penyerahan itu akan dilakukan pada 31 Agustus 2015. Kendati begitu, jadwal bisa berubah sesuai agenda Jokowi.
“Terus terang ini masih melihat agenda Jokowi seperti apa,” ujar Destry di DPR Kamis, (27/8).
Setelah diserahkan, Jokowi mempunyai waktu 2 pekan untuk melihat melihat apakah nama-nama tersebut disetujui atau tidak. Setelah nama itu dipegang oleh Presiden, maka berakhirnya masa tugas Pansel KPK. Selebihnya Presiden tinggal menyerahkan Capim KPK ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Sesuai UU, DPR diberi waktu maksimum 3 bulan sebelum memutuskan pimpinan baru KPK yang berjumlah 5 orang. Namun, biasanya proses uji kepatutan dan kelayakan hanya berlangsung satu hari, melalui Komisi III yang membidangi masalah hukum. (Albar)