Senin, 11 Desember 23

Bendahara Golkar Papua Sebut Nurdin Halid Kucurkan Rp1,5 Miliar

Bendahara Golkar Papua Sebut Nurdin Halid Kucurkan Rp1,5 Miliar

Jakarta, Obsessionnews – Pada Persidangan Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi, ada salah satu saksi dari kubu Munas Golkar Jakarta Agung Laksono yaitu Bendahara Umum DPD tingkat I Partai Golkar Provinsi Papua Achmad Goesra mengatakan ada dana Rp1,5 miliar yang diberikan Nurdin Halid sebelum terselenggaranya Munas di Bali.

“Pada tanggal 28 (November), ada dana‎ masuk Rp1,5 miliar dari Nurdin Halid‎. Dia (sekretaris) bilang masuk ke rekening pribadi,” ujar Achmad saat memberi kesaksian dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Achmad menyampaikan, saat itu dirinya sedang berada di Makassar. Laporan dana itu diterimanya berdasarkan komunikasi dengan sekretarisnya‎. Namun dana tersebut tidak masuk rekening Golkar Papua sehingga dianggap bukan kewenangannya menerima dana itu.

“Pukul 14.00 WIB siang hari Jumat, dicairkan oleh sekretaris dan wakil bendahara umum Rp 1,5 miliar,” katanya.

Dana sebesar itu, lanjut Achmad, kemudian diberikan kepada DPD tingkat II masing-masing Rp 50 juta. “DPD Rp50 juta dan sebagian dikasih di Jayapura dan Bali,” tuturnya.

Pada hari Minggu, kata Achmad, saat Munas di Bali berlangsung, pengurus lain rupanya banyak menagih kepada Achmad lantaran ada yang belum dapat. Sementara dirinya tak tahu karena dana itu tidak dipegang olehnya.

Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi pun bertanya kepada saksi. “Uang apa itu?” tanyanya.

Dijawab oleh saksi. “Uang katanya dari Nurdin Halid, yang jelas waktu itu dikasih DPD II tandatangan surat mendukung dan memilih (ARB), baru dikasih uang itu,” jawab Achmad.

“Apakah uang transport?” tanya Muladi kembali.

“Saya tidak tahu, tapi dikasih setelah tandatangan pernyataan dukungan dan memilih,” kilah Achmad kepada Muladi.

Kemudian Achmad melanjutkan kesaksiannya. “Hari ketiga sekretaris lapor saya uang di kamar dia di hotel kamar nomor 201 dibagikan lagi Rp 50 juta, tapi yang belum cap (surat pernyataan) belum dikasih,” paparnya.

“Setelah di Bali saya ditagih sisanya karena komitmennya Rp300 juta. Saya melihat ini tidak demokratis dan bertentangan. Saya menyatakan mundur dari bendahara umum dan peserta Munas,” tambah Achmad.

Majelis hakim Dasril lalu mempertanyakan kembali maksud dana Rp 50 juta yang dibagikan kepada DPD II. Achmad mengatakan tidak tahu tapi diberikan setelah surat pernyataan. “Isinya mendukung dan memilih saudara Aburizal Bakrie jadi ketua umum, Kalau tidak diteken tidak dikasih,” jawabnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi usai sidang Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menyampaikan soal dana yang diberikan kepada saksi Achmad akan dikroscek terlebih dahulu kebenarannya. “Itu nanti kita kroscek kalau lebih dari 2 sudah cukup,” ujar Muladi usai sidang.

Dia juga membenarkan kalau ada saksi atas pemberian uang tersebut. “Ada, yang beri nanti kita lihat kalau itu uang transpot ya bolehlah, tapi kalau menyuap harus memilih kalau tidak saya pecat tidak boleh, itu money politik, Hasilnya itu bisa putusan bisa rekomendasi,” katanya.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Nurdin halid untuk korfirmasi kebenarannya.

‎Mahkamah Partai Golkar yang memimpin sidang adalah Mahkamah Partai hasil Munas Golkar di Riau tahun 2009. Ada 5 anggota mahkamah partai yaitu Muladi, Djasri Marin, Andi Matalatta, Has Natabaya dan Aulia Rachman. Namun Aulia tak hadir karena kini sudah menjabat sebagai Duta Besar. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.