Belum Tangkap Gembong, Satgas Judi Online Hanya Lempar Data

Belum Tangkap Gembong, Satgas Judi Online Hanya Lempar Data
Obsessionnews.com - Lebih dari sepekan terbentuk, kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online hanya melempar data tanpa hasil signifikan. Kerja satgas yang dikomandoi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto belum mampu memetakan dan meringkus gembong judi online di Indonesia. Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan dengan bermodalkan data PPATK, seharusnya satgas fokus pada kualitas penanganan. Misalnya, menangkap gembong dan menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Baca juga: Satgas Judi Online Jangan seperti Menjaring Angin "Artinya kalau satgas itu serius, harusnya sudah ada progres yang signifikan terkait identitas bandar judi," kata Bambang, kepada Obsessionnews.com, di Jakarta, Rabu (26/6). Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6), Menko Hadi membeberkan data provinsi-provinsi dengan pejudi online terbesar, termasuk angka perputaran transaksi. Menko Hadi juga membeberkan judi online telah masuk ke lintas profesi dari polisi, tentara, wartawan hingga PNS. Semuanya terdata. Sedangkan langkah penindakan belum menunjukkan adanya gebrakan, karena satgas seolah belum mampu mendeteksi gembong-gembong judi online di Indonesia. Hadi hanya menyinggung penangkapan selebgram di sejumlah wilayah karena mempromosikan judi online, pengungkapan tiga kasus yang berkaitan dengan situs WNX Bet, W88, dan Liga Ciputra. Baca juga: Jabar Rawan Judi Online, Transaksi Tembus Rp3,8 Triliun Selain itu, eks Panglima TNI membeberkan adanya penangkapan terhadap belasan pemain judi online di Banda Aceh. Langkah penindakan tersebut keliru, dan Bambang turut mengeluhkan hal ini. "Selama ini, sebelum ada satgas, polisipun juga menangkapi banyak pemain-pemain judi. Makanya ukuran keberhasilan satgas harusnya bukan hanya pada kuantitas yang ditangkap tetapi kualitas," katanya. Baca juga: Judi Online Merajalela di Indonesia, Bagaimana Peran Pemerintah Menanggapi Fenomena ini? Dirinya meminta satgas fokus memerangi judi online dengan modal data dari PPATK. "Kalau dari data PPATK transaksi judi sekitar Rp400 triliun anggaplah keuntungan bandar 20 persen, harusnya bisa mengamankan Rp80 triliun bukan cuma miliaran, kalau cuma miliaran, apa bedanya dengan yang dilakukan kepolisian sebelumnya," keluhnya. Bambang juga meminta satgas memelototi dan menelusuri judi online yang menjadi sponsor pada liga sepak bola kita. Hasil penelusuran diyakini mampu mengungkap siapa gembong judi online yang bermain di Indonesia. "Tidak perlu berdalih bandarnya ada di Mekong, yangg kelola judi bola online itu siapa? Kan sudah jelas jadi sponsor liga," tutur Bambang. (Erwin)