Kamis, 18 April 24

Belum Menikmati Hasil, Andi Mallarangeng Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Belum Menikmati Hasil, Andi Mallarangeng Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng divonis 6 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Salah satu alasan yang meringankan putusan majelis hakim adalah  Andi dinilai belum sempat menikmati hasil korupsinya.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara terhadap Andi. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 10 tahun penjara. Andi dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Andi Alifian Mallarangeng dengan pidana penjara selama empat tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan Muhammad Arifin antara Oktober 2009 sampai Desember 2011 secara melawan hukum mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek P3SON Hambalang. Pengadaan itu meliputi Jasa Konsultan Perencana, Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi, dan Pengadaan Jasa Konstruksi buat memenangkan perusahaan tertentu. Akibat perbuatannya negara merugi hingga Rp 464,391 miliar.

Andi juga terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu. Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM), Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp 500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.

Selain itu, Andi terbukti memperkaya orang lain, yakni Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Andi juga terbukti memperkaya beberapa korporasi. Yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya, dan 32 perusahaan/perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.

Vonis 4 tahun penjara tersebut dinilai Andi tidak mencerminkan rasa keadilan. Dia pun langsung mengajukan banding. “Saya merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan saya. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk banding,” kata Andi seusai mendengar vonis. Sementara, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.