
Jakarta – Baru tiga bulan menjabat sebagai Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sudah terlibat dalam kasus penyuapan. Meski proses hukumnya masih berlangsung di pengadilan akan tetapi perbuatan Yesaya dianggap telah melukai masyarakat Papua yang telah memberi kepercayaan baginya.
Yesaya diduga menerima suap dari Direktur PT Papua Indah Perkara, Teddy Renyut, terkait proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor. Dalam sidang lanjutan hari ini Yesaya yang dihadirkan sebagai terdakwa.
Oleh Ketua Majelis Artha Theresia, Yesaya disindir. Dia diminta untuk menjelaskan kepada rakyat Biak Numfor, terutama yang saat Pilkada Kabupaten Biak 2013 lalu mendukung dan memilih dirinya sebagai Bupati.
“Saudara baru 3 bulan belum buat apa-apa untuk Papua sudah berbuat ini. Saudara harus menjelaskan kepada mereka yang mendukung saudara,” ujar Artha kepada Yesaya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Meski kasus ini belum diputuskan final mengikat namun dengan menjadikannya sebagai terdakwa sudah cukup patut diduga terlibat dalam kejahatan kerah putih.
“Jadi apapun yang diputusakan di pengadilan berdasarkan apa yang ditemukan di sidang, mereka harus tahu Anda mungkin ada dugaan melakukan kekeliruan,” katanya.
Yesaya Sombuk, menyatakan menyesal karena telah menerima uang dari Teddy Renyut. Karena akibat dari perbuatannya itu banyak orang yang menjadi korban. “Kepada Tuhan saya mengaku bersalah,” tutur Sombuk.
Pria beranak tiga ini mengaku terpaksa meminta uang kepada Teddy karena tengah membutuhkan uang untuk menghadapi masalah hukum di Kejaksaan Tinggi. Dia bisa berharap tim jaksa menuntutnya dengan hukuman ringan.
Sebelumnya Yesaya didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap di Hotel Acacia, Jakarta. Masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.
Tujuan pemberian uang itu supaya pekerjaan proyek rekonstruksi Talud abrasi pantai dan atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diserahkan ke perusahaan Teddy.
Seusai transaksi serah terima uang yang kedua, 16 Juni 2014, Yesaya dan Teddy ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. “Hal lain, saya melanggar aturan perundang-undangan, menerima uang dari pihak lain,” akui Yesaya. (Has)