Kamis, 25 April 24

Belum Ada Putusan PTUN, PPP Tetap Ikuti Pilkada Serentak

Belum Ada Putusan PTUN, PPP Tetap Ikuti Pilkada Serentak

Jakarta, Obsessionnews – Ketua DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djafar Alkatiri mengatakan partainya akan tetap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 2015 ini, walaupun belum ada putusan PTUN dan masalah dualisme kepengurusan partai PPP tersebut belum juga islah.‬ menurutnya partai PPP akan menggunakan kepengurusan yang lama yaitu Suryadharma Ali (SDA).

‪”Kalau belum ada keputusan pengadilan, atau islah, maka pilkada akan menggunakan kepengurusan lama, pak Suryadharma Ali (SDA) dan Pak Romahurmuziy,” ujar Djafar di kediaman Mantan Ketua Umum PPP Hamzah Haz, Jl Patra, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).‬

‪Djafar mengatakan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan partai hasil Muktamar Surabaya, tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Djafar, SK tersebut saat ini ditunda pengesahannya, atas putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).‬ “Sebelum keputusan final di PTUN, maka tidak boleh ada kepengurusan yang diakui oleh pemerintah,” ungkapnya.‬

Seperti diketahui, PPP sekarang ini ada dualisme kepengurusan, yaitu Ketua Umum muhtamar PPP versi Jakarta Djan Faridz dengan Ketua Umum Muhtamar PPP versi Surabaya Muhammad Romahurmuziy (Romi). Kedua kubu tersebut sedang menjalani persidangan di PTUN untuk menentukan kubu siapa yang berhak menjadi pengurus PPP. (Purnomo)

Related posts