Kamis, 25 April 24

Beli Mobil Mewah, Rochmadi Saptogiri Diduga Palsukan KTP hingga NPWP

Beli Mobil Mewah, Rochmadi Saptogiri Diduga Palsukan KTP hingga NPWP
* Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri.

Jakarta, Obsessionnews.com – Berbagai cara dilakukan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri supaya orang lain tidak mengetahui pembelian mobil mewah olehnya. Tidak cuma menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Rochmadi ternyata juga diduga menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) palsu.

“Waktu itu kami enggak cek asli apa tidak. Kami tidak bertugas untuk memeriksa keaslian NPWP,” ungkap Valentino, pegawai showroom mobil di Sunter saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti berupa foto kopi NPWP atas nama Andika Apriyanto. NPWP tersebut digunakan Rochmadi Saptogiri untuk membeli satu unit mobil Honda Odyssey. Tidak hanya itu, KTP atas nama Andika terlihat menggunakan foto wajah Rochmadi Saptogiri.

Pembelian mobil dilakukan Rochmadi sebelum akhirnya ditangkap KPK, karena diduga menerima suap. Modus yang dilakukan Rochmadi ini awalnya terungkap saat auditor BPK Yudy Ayodya Baruna bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018).

Menurut Yudy, ia tidak mengetahui siapa sebenarnya Andika yang namanya digunakan untuk membeli mobil. Namun belakangan baru diketahui KTP itu menggunakan foto Rochmadi. “Saya baru tahu itu Pak Rochmadi,” katanya.

Saksi M Natsir dalam persidangan mengaku diperintahkan Yudy untuk melakukan balik nama mobil tersebut. Natsir mengaku sedari awal mengurus pembayaran mobil dari seseorang bernama Andhika Aryanto. Sebelum balik nama itu, Natsir membeli mobil atas perintah Yudy. Pembelian mobil itu dilakukan dalam 4 kali bayar, dengan rincian Rp 300 juta, Rp 100 juta, Rp 135 juta, dan Rp 151 juta.

“Jadi pakai nama saya. Jadi saya ke sana cuma ngasih KTP aja terus bawa uang Rp 2,5 juta untuk ngubah faktur dan surat-surat,” ucap M Natsir.

Pembayaran itu memang dilakukan atas nama Natsir. Namun, menurut Natsir keterangan bukti pembayaran tertulis untuk pembayaran mobil atas nama Andhika Aryanto. Sementara itu bukti pembayaran tersebut dikatakannya sudah dibuang. Dia hanya mendokumentasikannya lewat foto yang kemudian dikirimkan ke Yudy.

“Saya pegang (awalnya bukti pembayaran itu). Cuman sudah lama, sudah ilang mungkin. Bon-bonnya di tas. Saya pikir lama, nggak penting, saya buang saja,” tutur Natsir.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap Rochmadi Saptogiri punya kebiasaan mendatangi tempat spa di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut Rochmadi Saptogiri bersama rekan-rekannya senang berkaraoke malam hari.

Hal ini diungkap Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad (EF) Hamidy. Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Hamidy mengaku pernah diundang oleh Rochmadi Saptogiri untuk menghadiri pesta ulang tahun. Pesta ulang tahun digelar di sebuah tempat spa di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Saya diundang acara ulang tahun. Ada semacam live music,” kata Hamidy saat ditanya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hamidy di penyidikan yang dibacakan jaksa, Hamidy dihubungi seorang auditor BPK yakni Triantoro agar hadir ke Sentra Spa di Pondok Indah. Dia dihubungi pada 28 April 2017.
Hamidy yang awalnya hendak pulang ke rumah memutuskan untuk memenuhi undangan Triantoro.

Di tempat tersebut ada Rochmadi Saptogiri dan belasan orang lainnya yang sedang berkaraoke. Jaksa KPK Zainal Abidin kemudian bertanya apakah di tempat tersebut sempat dibahas terkait audit keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pasalnya, Triantoro adalah auditor BPK yang mengaudit laporan keuangan Kemenpora.

“Waktu itu tidak ada pembicaraan, karena orangnya yang hadir kan banyak,” jawab Hamidy.

Dalam kasus ini Rochmadi Saptogiri didakwa menerima hadiah atau janji yakni berupa uang dari Sugito selaku Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp 240 juta. Uang tersebut agar menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun anggaran 2016. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.