Rabu, 22 Maret 23

Belanda Tegaskan Hukum Mati Adalah Kedaulatan Indonesia

Belanda Tegaskan Hukum Mati Adalah Kedaulatan Indonesia
* Rob Swartbol dan Irman Gusman

Jakarta, Obsessionnews – Nampaknya, Pemerintah Belanda lain sikapnya dengan Australia dan Brasil yang ingin intervensi terhadap pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Menurut Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol, Belanda bersikap bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan kedaulatan Indonesia sehingga tidak boleh diintervensi oleh negara lain.

Menurut Rob, pemerintah Belanda sempat melakukan penarikan duta besarnya dulu tetapi hanya untuk berkonsultasi terkait terpidana narkoba asal Belanda yang dihukum mati di Indonesia.

“Namun  pihak Kerajaan Belanda menghormati pelaksanaan sistem hukum di Indonesia  sebagai bagian dari kedaulatan negara,” Rob saat menemui Ketua DPD RI, Irman Gusman, Rabu (18/3/2015), di Komplek Parlemen, Jakarta.

Rob menegaskan, penerapan sistem hukum antara Indonesia dan Belanda terdapat banyak kesamaan, namun keduanya memiliki cara pandang yang berbeda.

“Salah satu hasil kesimpulan konsultasi dengan Kerajaan Belanda adalah kami tetap menolak pemberlakuan hukuman mati, tapi menghargai proses kedaulatan hukum Indonesia dan tidak ikut intervensi dalam proses tersebut. Meskipun hampir 90 % sistem hukumnya sama, antara Indonesia dan Belanda tapi cara pandangnya yang berbeda,” ujar Rob.

Menurut Rob, Kerajaan Belanda memberikan dukungan kepada pemerintah Indonesia dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.     “Kami berharap Indonesia dan Belanda dapat menjalin kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tandas Dubes Belanda di Indonesia ini.

Kedatangan Rob kali ini merupakan kunjungan pertama pasca eksekusi mati terhadap seorang warga negara Belanda pada Januari 2015 karena kasus perdagangan narkoba. Selanjutnya, Rob Swartbol dipanggil pulang oleh Kerajaan Belanda. Kini, kedatangan Rob ingin membahas hubungan bilateral antara Indonesia-Belanda.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan menghargai sikap dan keputusan yang diambil oleh pihak Kerajaan Belanda. Meski sempat menarik duta besarnya, namun pada akhirnya mengerti dengan sistem hukum di Indonesia.

Irman menilai, hubungan bilateral Indonesia-Belanda perlu terus ditingkatkan di berbagai bidang dan berharap kasus eksekusi mati terhadap warga negara asing tidak perlu sampai mengganggu hubungan bilatera baik dengan Belanda maupun negara lain.

“Indonesia-Belanda perlu meningkatkan sinergi dibidang-bidang lainnya. Jangan sampai upaya pemberantasan narkoba ini dimaknai secara berbeda dengan negara-negara lain, karena Indonesia memiliki kedaulatan sendiri,” kata Ketua DPD RI.

Selain membahas hukuman mati, Rob juga memberikan apresiasi kepada Indonesia dalam bertoleransi antar umat beragama dan kesuksesan dalam demokrasi di Indonesia.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana narkoba mendapat respons keras dari Belanda beberapa waktu lalu. Pemerintah Belanda juga berencana menarik duta besarnya dari Jakarta lantaran tidak terima atas kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut. Penarikan tersebut juga sebagai protes terhadap hukuman mati warganya, Ang Kim Soei.

Ketika itu, Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders mengatakan, pihaknya sangat sedih dengan hukuman mati yang dijatuhkan kepada enam terpidana. Belanda sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan warga negaranya. Upaya tersebut bahkan dilakukan sendiri oleh Raja Belanda King Willem- Alexander beserta Perdana Menteri Mark Rutte.

Keduanya diketahui sudah menjalin kontak langsung dengan Presiden Jokowi dan menggunakan seluruh kekuatannya untuk menghentikan eksekusi, sayangnya tak berbuah hasil. “Hati saya bersedih untuk keluarga yang ditinggalkan. Bagi terpidana beserta keluarganya ini adalah akhir yang dramatis sepanjang tahun-tahun penantian. Balanda tetap menentang hukuman mati,” tegas Koenders.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Armanatha Nasir saat itu mengatakan, penarikan duta besar merupakan hak negara yang bersangkutan. “Semua negara bisa melakukan permintaan konsultasi,” ujar Armanatha. Kendati dubes ditarik, dia meyakinkan bahwa Indonesia akan tetap berupaya meningkatkan hubungan bilateral dengan negara tersebut. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.