Kamis, 25 April 24

Beda Hak Perawan dan Janda Saat Menikah

Beda Hak Perawan dan Janda Saat Menikah
* Ilustrasi. (Foto: kilasriau)

Masyarakat mengenal status wanita dalam beberapa istilah seperti perawan dan janda. Perawan merupakan sebutan untuk wanita yang belum memiliki suami, sedangkan janda adalah wanita yang terpisah dari suaminya baik karena cerai mati ataupun talak.

Ternyata, dua status ini juga mendapat perhatian dalam ajaran Islam. Dua status ini dipandang memiliki perbedaan hak dalam pernikahan.

Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, Islam mengatur kedua hak itu. Namun tidak sampai melampaui batas. Masing-masing wanita baik perawan maupun janda memiliki hak untuk menerima pinangan, namun dengan cara yang berbeda.

Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf Al Fairuzzabadi Al Syairazi dalam kitab Al Muhadzdzab fi Fiqh Al Imam As Syafi’i menguraikan perbedaan hak tersebut.

” Diperbolehkan bagi ayah atau kakek menikahkan anak perawan tanpa kerelaannya, baik kanak-kanak maupun dewasa sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi bersabda: ‘Janda berhak atas dirinya ketimbang walinya, dan ayah seorang perawan boleh memerintah untuk dirinya’. Hadits ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas diri seorang perawan. Jika si perawan tersebut sudah dewasa, maka disunnahkan untuk meminta izin padanya, dan izinnya berupa diam, sebagaimana hadits riwayat ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: ‘Janda lebih berhak bagi dirinya ketimbang walinya, dan perawan memberikan izin untuk dirinya, dengan cara diam’.”

Dari penjelasan di atas, para janda harus mengungkapkan sendiri kesediaannya untuk menikah dengan seorang pria. Sedangkan bagi wanita perawan, wali bisa menikahkan dengan pria yang baik, namun disunahkan untuk bertanya mengenai kesediaan si gadis.

Jika anak perawan diam ketika ditawari menikah dengan seorang pria, maka hal itu dimaknai sebagai persetujuan. Hal ini didasarkan pada pendapat Imam As Syairazi.

“Karena dia (perawan) malu menunjukkan kata izin pada ayahnya, maka dijadikanlah diamnya sebagai bentuk persetujuan.” (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.