Rabu, 24 April 24

Beasiswa PT Rajawali Disalurkan, Setelah Aturan Jelas

Beasiswa PT Rajawali Disalurkan, Setelah Aturan Jelas

Padang, Obsessionnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu aturan untuk mencairkan dana beasiswa PT Rajawali sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sebelum ada tauran yang membolehkan, pemerintah tidak berani memberikan dana dimaksud.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, dana beasiswa PT Rajawali merupakan sesuatu yang diluar dari yang biasa, dan pemerintah harus mencari aturan yang tepat sebagai dasar hukum untuk menyalurkan dana itu kepada mahasiswa yang membutuhkan.

Dana tersebut merupakan diluar dari yang biasanya seperti dana APBD dan dana masyarakat, mengingat dana itu bukan APBD dan juga bukan dana dari masyarakat, akan tetapi dana itu dititipkan kepada pemerintah untuk masyarakat.

Pemerintah tengah mencari konsep yang jelas, sehingga tidak melanggar aturan, ketika dana pendidikan itu diberikan kepada mahasiswa yang mmebutuhkan,

“Ini mencari caranya itu belum ketemu. Kalau kita buat BUMD jelas perusahaan menghasilkan profit. Ini Bukan profit, ini sosial. Dikasih dalam bentuk yayasan, berarti diserahkan kepada yayasan, itu memunculkan perdebatan. Jadi milik yayasan, sementara amanatnya ini pemda yang mengelola. Ada juga yang berfikiran untuk membuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Itu tidak tepat juga. Sekarang lagi mencari konsep,” kata Irwan Prayitno usai mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Jum’at (22/5).

Irwan Prayitno mengatakan, pemerintah bersama anggota dewan tengah membahas atauran terkait sistem pencairan dana itu sehingga tidak menjadi masalah hukum ke depan. Setelah landasan hukumnya jelas, dana beasiswa itu akan segera disalurkan agar pelajar berprestasi yang kurang mampu bisa melanjutkan pendidikannya.

Ia mengatakan, pada 2010, pemerintah berkeinginan dana hibah sebesar USD 5 juta dari PT Rajawali bisa disalurkan. Saat itu tidak bisa dicairkan karena ada masukan untuk perbaikan Perda.

“Waktu itu perbaikanya khusus kepada personel yayasan dan sistem distribusi dana,” kata Irwan. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.