Jumat, 19 April 24

Bea Cukai Kudus Amankan Truk yang Angkut Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Amankan Truk yang Angkut Rokok Ilegal
* Sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, ketika melintas di jalan Raya Kudus Semarang (lingkar Demak) pada Senin, 23 Agustus 2021. (Foto: Bea Cukai)

Kudus, obsessionnews.com – Sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, ketika melintas di jalan Raya Kudus Semarang (lingkar Demak) pada Senin, 23 Agustus 2021. Sebelumnya Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Atas informasi tersebut tim Bea Cukai Kudus segera melakukan pelacakan keberadaan truk di Jalan Raya Kudus – Semarang. Sekitar pukul 18.00 tim berhasil menemukan truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju ke arah Semarang di Jalan Lingkar Demak.

 

Baca juga:

Tim Gempur Bea Cukai Pekanbaru Amankan 73.604 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkotika di Beberapa Daerah

 

 

 

Dikutip obsessionnews.com dari keterangan resmi Bea Cukai Kudus, Kamis (26/8), disebutkan tim menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan didapati truk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas temuan ini sopir yang berinisial SB (37 tahun), kernet yang berinisial MS (58 tahun) dan barang bukti rokok Ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Total rokok ilegal yang ditemukan berjumlah 10 koli, dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merk L4, RQ PRO RIZQUNA, dan FAJAR BOLD tanpa dilekati pita cukai.

Setelah dilakukan pengembangan informasi, diketahui bahwa muatan rokok ilegal diperoleh dari AR (40 tahun), yang mengangkut rokok ilegal dengan minibus. Tim mencari keberadaan AR dan minibus tersebut, dan berhasil ditemukan serta diamankan di jalan raya Welahan.

Selanjutnya dari AR dilakukan pengembangan informasi lagi. Dketahui bahwa pemilik barang ada 2 orang, yaitu AT (29 tahun) dan AS (38 tahun). Segera saja atas AT dan AS dilakukan pencarian. AT diamankan di jalan raya Welahan dan AS di Desa Dersalam Kudus. Dari pendalaman informasi terhadap AT dan AS diketahui bahwa rokok dikemas di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Tim bergegas menuju ke Jepara dan berhasil mengamankan mandor pengemasan berinisial M di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Barang bukti yang diamankan 1 unit truk, 232.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 236.640.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 155.514.240.

Terhadap pemilik barang AT dan AS serta M dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pita cukai merupakan tanda pelunasan pungutan cukai. Rokok yang beredar di pasaran harus telah dilekati pita cukai. Bila tanpa dilekati pita cukai (pita cukai asli) merupakan rokok ilegal.

Yuk, gempur rokok Ilegal. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.