Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima ribuan laporan yang berasal dari tim pengawas terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
Laporan tersebut terdiri dari berbagai macam pelanggaran, seperti molornya pembukaan tempat pemungutan suara (TPS) yang semestinya dilakukan pukul 07.00 waktu setempat.
“Pertama, TPS dibuka lebih dari jam 7 pagi ada 735 kejadian,” ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).
Kedua adalah kurangnya fasilitas penyandang bagi pemilih disabilitas. “Kemudian tidak tersedianya alat bantu untuk tuna netra ada 457,” ungkapnya.
Selain itu, logistik Pilkada seperti surat suara. “Lalu terdapat surat suara rusak ada 152 kejadian,” ujar Bagja.
Adapun pelanggaran lain yang ditemukan yang berasal dari saksi yang hadir ke TPS dengan menggunakan atribut pasangan, serta kurangnya kelengkapan TPS seperi tidak adanya visi-misi pasangan calon, dan Daftar Pemilih Tetap.
“Intimidasi di Tempat Pemungutan Suara pun terjadi di empat daerah,” ungkapnya.
Namun untuk empat daereh yang melakukan intimidasi, Bawaslu belum mengklarifikasi laporan dari tim pengawas itu. “Total, ada 1.795 kejanggalan pelaksanaan Pilkada,”ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 berlangsung di 171 daerah yang tersebar di17 Provinsi. (Poy)